Bagi anda para pemilik usaha UMKM pasti pernah kepikiran bagaimana sih caranya mendaftarkan merek untuk UMKM, nah pada kesempatan ini www.konsultanki.com akan menjelaskan syarat-syarat apa sajakah untuk proses pendaftaran merek untuk UMKM itu .... catat ya :)
Yang pertama tentu KTP pemilik mereknya, nah jika memang mereknya dimiliki oleh misalkan dua orang, maka dua-duanya dapat mengajukan pendaftaran merek dengan memilih domisili salah satu pihak.
Jika memang sudah ada badan hukum, kita memerlukan KTP salah satu direktur yang tercantum di dalam akta.
Namun jangan berkecil hati, walaupun UMKM nya belum punya badan hukum... merek masih bisa kita daftarkan atas nama perseorangan. Nah nanti bisa saja misalkan kalau UMKMnya sudah punya badan hukum mereknya bisa dialihkan dari perseorangan kepada perusahaan.
Penasaran bagaimana caranya mendaftarkan merek untuk perusahaan, silahkan kontak kami saja via WA : 0878.7725.7505
#CaraDaftarMerekuntukUMKM
#PersyaratanPendaftaranMerekuntukUMKM
0 Komentar