Dear Konsultanki.com saya ingin bertanya, saya memiliki usaha jasa kedai kopi dan sudah berjalan selama 2 tahun, lalu apakah boleh saya mendaftarkan merek kedai kopi saya, namun bentuk merek yang akan saya daftarkan hanya berupa gambar saja ?
Jakarta,
0812XXXXXXXX
Jawab :
Terimakasih atas pertanyaan anda, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa :
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 diatas, saudara dapat mendaftarkan merek anda. Untuk proses pendaftaran mereknya saudara dapat menghubungi kami melalui :
WA : 0878.7725.7505
0 Komentar