Langkah Hukum Jika Merek ditiru oleh Orang Lain


Saya sudah mendaftarkan Merek Jasa di bidang Kedai Kopi ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia satu bulan yang lalu. Kemudian saya telah menerima Formulir Permohonan Pendaftaran Mereknya dari Kantor (DJKI). Namun, saya belum memiliki Sertifikat Mereknya. Tiba-tiba satu bulan kemudian ada Kedai Kopi lain yang menggunakan merek yang mirip dengan Merek Jasa di bidang Kedai Kopi yang sudah saya daftarkan tersebut, lalu apakah saya dapat melaporkan secara Pidana pemilik Kedai Kopi yang menggunakan Merek yang mirip dengan yang sudah saya daftarkan tersebut ? Jika iya, bagaimana kah prosedurnya ?

Jawab :

Terima kasih atas pertanyaan anda. Suatu Merek diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian, suatu Merek didefinisikan sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]
Kemudian, berdasarkan penjelasan saudara, saudara telah mendaftarkan Merek Jasa di bidang Kedai Kopi ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan saudara, Merek yang saudara daftarkan tersebut termasuk kedalam Merek Jasa. Merek Jasa di bidang Kedai Kopi termasuk kedalam kelas 43 dalam sistem klasifikasi Merek berdasarkan Nice Classification versi 11.

Suatu Merek Jasa didefinisikan sebagai berikut :
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.[2]

Oleh karena itu, jika saudara hanya mendaftarkan Jasa Kedai Kopinya saja, maka jenis Mereknya adalah Merek Jasa, namun jika saudara mendaftarkan pula produk kopinya yang dijual di dalam Kedai saudara, maka selain memiliki Merek Jasa, saudara memiliki pula Merek Dagangnya.
Suatu Merek Dagang didefinisikan sebagai berikut :
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[3]

Bahwa kemudian saudara menjelaskan telah memperoleh Formulir Permohonan Pendaftaran Merek Indonesia dari Kantor  (DJKI), namun saudara belum memiliki sertifikat Mereknya.
Bahwa Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar[4]. Adapun penjelasan dari “terdaftar” adalah setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat[5]. Jadi, sebuah merek yang terdaftar adalah Merek yang sudah memiliki sertifikat merek.
Jadi, jika saudara baru memiliki Formulir Permohonan Pendaftaran Merek dari Kantor DJKI namun belum memiliki sertifikat mereknya, maka saudara belum bisa melakukan upaya apapun baik itu Laporan Pidana atau Gugatan Perdata terhadap pihak lain yang menggunakan merek yang mirip dengan merek yang saudara daftarkan. Namun, saudara bisa memberikan penjelasan kepada pihak lain tersebut bahwa merek yang dipakainya memiliki kemiripan dengan yang saudara daftarkan terlebih dahulu. Sehingga, saudara bisa menjelaskan jika merek saudara sudah terbit sertifikatnya, saudara dapat melarang pihak lain tersebut menggunakan merek yang memiliki kemiripan dengan merek saudara.

Bahwa sebuah merek bisa memiliki persaman pada pokoknya dan persamaan pada keseluruhannya.[6] Permohonan suatu Merek akan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.[7]

Sebuah Merek dikatakan memiliki "persamaan pada pokoknya" adalah jika adanya kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.[8]

Maka, jika memang saudara telah mendaftarkan Merek jasa di bidang Kedai Kopi nya terlebih dahulu dari pada pihak lain tersebut, maka saudara dapat memberikan penjelasan kepada pihak lain tersebut bahwa saudaralah yang terlebih dahulu mendaftarkan merek Kedai Kopinya, dan saudara bisa menyampaikan kepada pihak lain tersebut bahwa jika Merek Saudara sudah terbit Sertifikat Mereknya, maka jika pihak lain tersebut akan mendaftarkan Mereknya, maka Merek pihak lain yang memiliki kemiripan dengan merek saudara akan tertolak untuk didaftar di Kantor DJKI.
Kemudian, jika saudara telah memiliki sertifikat mereknya, maka saudara dapat melakukan upaya hukum baik itu Laporan Pidana maupun Gugatan Perdata terhadap penggunaan Merek anda yang digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari Saudara.

Kita selaku pemilik merek dengan dibuktikan kepemilikan sertifikat merek dapat mengajukan Gugatan Perdata terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yaitu berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.[9]

Adapun, jika anda akan menempuh langkah hukum secara Pidana maka saudara dapat melakukan Laporan kepada Pihak Kepolisian maupun Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.[10]
Bahwa, karena Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis merupakan Delik Aduan, maka saudara selaku pemilik merek dengan dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Mereknya dapat melakukan Laporan terhadap terjadinya Tindak Pidana di bidang Merek. Saksi Pidana bagi pihak lain yang tanpa hak menggunakan Merek milik pihak lain yang sama pada keseluruhannya dan memiliki persamaan pada pokoknya di bidang Merek diatur di dalam Pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (2) yaitu sebagai berikut :
Pasal 100 Ayat (1) :
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 100 Ayat (2) :
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun, saran kami sebelum anda melakukan Laporan Pidana baik ke pihak Kepolisian ataupun pihak PPSN DJKI maka saudara harus menempuh upaya pengiriman surat teguran/somasi terlebih dahulu. Dimana hal ini sebagaimana diatur didalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.H1.07.02 TAHUN 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual pada Bab V Tentang Mediasi pada Ayat (2) yaitu sebagai berikut :

Penyidikan dapat dijalankan apabila proses hukum penyelesian sengketa melalui mediasi gagal/ tidak terlaksana atau tidak ditanggapi para pihak.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.




[1] Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[2] Pasal 1 Angka 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[3] Pasal 1 Angka 2 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[4] Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[5] Penjelasan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[6] Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[7] Pasal 21 Ayat (1.a) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[8] Penjelasan Pasal 21 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[9] Pasal 83 Ayat (1.a.b) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[10] Pasal Pasal 99 Ayat (1)  UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Jika anda memerlukan Konsultan Hukum berkenaan dengan Merek anda bisa kontak kami melalui WA : 0878.7725.7505 



Posting Komentar

0 Komentar