Saya sudah mendaftarkan
Merek Jasa di bidang Kedai Kopi ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia satu bulan yang
lalu. Kemudian saya telah menerima Formulir Permohonan Pendaftaran Mereknya dari
Kantor (DJKI). Namun, saya belum memiliki Sertifikat Mereknya. Tiba-tiba satu
bulan kemudian ada Kedai Kopi lain yang menggunakan merek yang mirip dengan Merek
Jasa di bidang Kedai Kopi yang sudah saya daftarkan tersebut, lalu apakah saya
dapat melaporkan secara Pidana pemilik Kedai Kopi yang menggunakan Merek yang
mirip dengan yang sudah saya daftarkan tersebut ? Jika iya, bagaimana kah
prosedurnya ?
Jawab :
Terima kasih atas pertanyaan anda. Suatu Merek diatur di dalam
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian, suatu
Merek didefinisikan sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis
berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2
(dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa.[1]
Kemudian, berdasarkan penjelasan saudara, saudara telah
mendaftarkan Merek Jasa di bidang Kedai Kopi ke Kantor Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI). Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan saudara,
Merek yang saudara daftarkan tersebut termasuk kedalam Merek Jasa. Merek Jasa
di bidang Kedai Kopi termasuk kedalam kelas 43 dalam sistem klasifikasi Merek
berdasarkan Nice Classification versi 11.
Suatu Merek Jasa didefinisikan sebagai berikut :
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa sejenis lainnya.[2]
Oleh karena itu, jika saudara hanya mendaftarkan Jasa Kedai
Kopinya saja, maka jenis Mereknya adalah Merek Jasa, namun jika saudara
mendaftarkan pula produk kopinya yang dijual di dalam Kedai saudara, maka
selain memiliki Merek Jasa, saudara memiliki pula Merek Dagangnya.
Suatu Merek Dagang didefinisikan sebagai berikut :
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya.[3]
Bahwa kemudian saudara menjelaskan telah memperoleh Formulir
Permohonan Pendaftaran Merek Indonesia dari Kantor (DJKI), namun saudara belum memiliki
sertifikat Mereknya.
Bahwa Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut
terdaftar[4].
Adapun penjelasan dari “terdaftar” adalah setelah Permohonan melalui proses
pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif
serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat[5].
Jadi, sebuah merek yang terdaftar adalah Merek yang sudah memiliki sertifikat
merek.
Jadi, jika saudara baru memiliki Formulir Permohonan
Pendaftaran Merek dari Kantor DJKI namun belum memiliki sertifikat mereknya,
maka saudara belum bisa melakukan upaya apapun baik itu Laporan Pidana atau
Gugatan Perdata terhadap pihak lain yang menggunakan merek yang mirip dengan
merek yang saudara daftarkan. Namun, saudara bisa memberikan penjelasan kepada
pihak lain tersebut bahwa merek yang dipakainya memiliki kemiripan dengan yang
saudara daftarkan terlebih dahulu. Sehingga, saudara bisa menjelaskan jika
merek saudara sudah terbit sertifikatnya, saudara dapat melarang pihak lain
tersebut menggunakan merek yang memiliki kemiripan dengan merek saudara.
Bahwa sebuah merek bisa memiliki persaman pada pokoknya dan
persamaan pada keseluruhannya.[6]
Permohonan suatu Merek akan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau
dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.[7]
Sebuah Merek dikatakan memiliki "persamaan pada
pokoknya" adalah jika adanya kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur
yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan
kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan
atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam
Merek tersebut.[8]
Maka, jika memang saudara telah mendaftarkan Merek jasa di
bidang Kedai Kopi nya terlebih dahulu dari pada pihak lain tersebut, maka
saudara dapat memberikan penjelasan kepada pihak lain tersebut bahwa saudaralah
yang terlebih dahulu mendaftarkan merek Kedai Kopinya, dan saudara bisa
menyampaikan kepada pihak lain tersebut bahwa jika Merek Saudara sudah terbit
Sertifikat Mereknya, maka jika pihak lain tersebut akan mendaftarkan Mereknya,
maka Merek pihak lain yang memiliki kemiripan dengan merek saudara akan
tertolak untuk didaftar di Kantor DJKI.
Kemudian, jika saudara telah memiliki sertifikat mereknya,
maka saudara dapat melakukan upaya hukum baik itu Laporan Pidana maupun Gugatan
Perdata terhadap penggunaan Merek anda yang digunakan oleh pihak lain tanpa
izin dari Saudara.
Kita selaku pemilik merek dengan dibuktikan kepemilikan
sertifikat merek dapat mengajukan Gugatan Perdata terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis yaitu berupa gugatan
ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebut.[9]
Adapun, jika anda akan menempuh langkah hukum secara Pidana
maka saudara dapat melakukan Laporan kepada Pihak Kepolisian maupun Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.[10]
Bahwa, karena Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis
merupakan Delik Aduan, maka saudara
selaku pemilik merek dengan dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Mereknya
dapat melakukan Laporan terhadap terjadinya Tindak Pidana di bidang Merek.
Saksi Pidana bagi pihak lain yang tanpa hak menggunakan Merek milik pihak lain
yang sama pada keseluruhannya dan memiliki persamaan pada pokoknya di bidang
Merek diatur di dalam Pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (2) yaitu sebagai berikut :
Pasal 100 Ayat (1) :
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang
sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 100 Ayat (2) :
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Namun, saran kami sebelum anda melakukan Laporan Pidana baik
ke pihak Kepolisian ataupun pihak PPSN DJKI maka saudara harus menempuh upaya
pengiriman surat teguran/somasi terlebih dahulu. Dimana hal ini sebagaimana
diatur didalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-01.H1.07.02 TAHUN 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen
Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual pada Bab V Tentang
Mediasi pada Ayat (2) yaitu sebagai berikut :
Penyidikan dapat
dijalankan apabila proses hukum penyelesian sengketa melalui mediasi gagal/
tidak terlaksana atau tidak ditanggapi para pihak.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
[1]
Pasal 1 Angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[2]
Pasal 1 Angka 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[3]
Pasal 1 Angka 2 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[4]
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[5]
Penjelasan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[6]
Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[7]
Pasal 21 Ayat (1.a) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
[8]
Penjelasan Pasal 21 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
[9]
Pasal 83 Ayat (1.a.b) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
Jika anda memerlukan Konsultan Hukum berkenaan dengan Merek anda bisa kontak kami melalui WA : 0878.7725.7505
0 Komentar