Manfaat Mendaftarkan Merek


Smber foto : https://unsplash.com/photos/NTQteyFDeQY?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink

Bagi anda pemilik usaha UMKM mungkin sedikit bertanya-tanya apakah sebenarnya manfaat dari mendaftarkan merek ini ?. Mendaftarkan merek memiliki beberapa keuntungan bagi ada yaitu sebagai berikut :
1. Kita bisa mewaralabakan merek kita kepada orang lain.
2. Sebagai syarat untuk mendaftarkan ijin BPOM.
3. Kita memiliki hak monopoli terhadap penggunaan merek yang telah terdatar selama 10 tahun sejak dari merek tersebut kita ajukan. Suatu merek dapat kita perpanjang setiap 10 tahun sekali.
4. Dengan mendaftarkan merek anda, berarti usaha yang kita jalankan akan naik kelas, karena kita bisa memperbesar usaha kita dengan melakukan kerjasama waralaba kepada pihak lain.

Jika anda ingin mewaralabakan usaha anda, anda dapat kontak kami di WA : 0878.7725.7507

Posting Komentar

0 Komentar