1. Merek kita akan dilindungi dari sisi hukum, kita bisa melakukan Somasi/Teguran, Laporan Pidana dan Gugatan Ganti Rugi terhadap siapapun juga yang tanpa izin kita menggunakan merek kita yang sudah terdaftar.
2. Merek yang sudah kita daftarkan dapat kita waralabakan kepada pihak lain, dengan demikian bisnis yang kita miliki akan semakin maju dan berkembang.
3. Merek yang kita miliki dapat dilindungi selama 10 tahun, dan setiap 10 tahun dapat kita perpanjang mereknya. Dengan demikian kita memiliki hak monopoli terhadap penggunaan merek kita tersebut.
4. Bahwa perlindungan merek pun sebagai bagian dari perlindungan citra merek kita, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa menggunakan merek kita tersebut dengan tanpa izin.
Jika anda ingin mendaftarkan merek anda, silahkan kontak kami via WA : 0813.17.906.136 dan anda akan mendapatkan gratis pengecekan mereknya.
0 Komentar