Sumber Foto : https://unsplash.com/photos/qE1jxYXiwOA?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
Dear Klinik Konsultanki.com,
Ibu xxx
di Kota Bandung
Saya ingin berkonsultasi, bahwa saya memiliki Rumah Makan Soto dan saat ini sudah berjalan dan sudah membuka 3 cabang yaitu dua cabang di Kota Bandung dan satu Cabang di Jakarta Pusat, apakah Merek Soto Rumah makan saya tersebut masih bisa saya daftarkan ?
Jawab :
Bahwa anda sebagai pemilik Rumah Makan Soto masih dapat untuk mendaftarkan merek Rumah Makan Soto anda tersebut, dengan syarat dilakukan pengecekan mereknya terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang sudah mengajukan terlebih dahulu atau mendaftarkan mereknya tersebut. Untuk proses pengecekan merek tersebut, anda dapat meminta bantuan kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bahwa jika ternyata dari hasil pengecekan ditemukan belum ada yang mendaftarkan mereknya, maka saran kami secepatnya anda harus mendaftarkan merek anda tersebut, karena merek akan dilindungi dengan prinsip first to file system, dalam artian merek akan dilindungi berdasarkan prinsip siapa yang terlebih dahulu mendaftarkannya, bukan berdasarkan siapa yang terlebih dahulu menggunakannya (first to use).
Bahwa pendaftaran merek ini sangat penting untuk anda lakukan, agar usaha anda dilindungi dan usaha anda semakin berkembang yaitu dengan cara mewaralabakan usaha anda kepada pihak lain.
Berdasarkan pengalaman beberapa klien kami yaitu usaha cafe, kedai dan rumah makan, usaha mereka semakin maju dan berkembang setelah mendaftarkan mereknya yaitu dengan bayanya tawaran membuka cabang baru melalui mekanisme waralaba.
Jika anda ingin mendaftarkan merek anda silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136, kami akan memberikan gratis konsultasi di bidang HKI dan pengecekan merek anda.
0 Komentar