Penjelasan Permenkumham No. 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Permohonan Paten

Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada tanggal 3 Februari 2021. Bahwa, permohonan Paten Sederhana yang diajukan setelah tanggal 3 Februari 2021 harus mengikuti Permenkuham ini.

Beberapa poin penting dari Permenkumham ini adalah sebagai berikut :

1. Dibuat untuk memudahkan Pelaku Usaha UMKM Indonesia semakin banyak mengajukan Paten Sederhana

Bahwa dalam pertimbangannya pada poin a Permenkumham ini menyebutkan bahwa untuk mendukung upaya perubahan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha, pelindungan, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta peningkatan ekosistem investasi, diperlukan upaya untuk mempercepat waktu proses penyelesaian permohonan di bidang paten sederhana.

Bahwa Permenkumham ini ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengajukan permohonan paten sederhananya menjadi lebih cepat prosesnya.

2. Beberapa Pasal Penting dalam Permenkumham No. 13 Tahun 2021

Didalam Permenkumham terdapat beberapa pasal penting yaitu sebagai berikut :

- Pasal 83A

Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.

- Pasal 84

Pemeriksaan substantif berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. memiliki kebaruan;

b. dapat merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada;

c. memiliki kegunaan praktis; dan

d. dapat diterapkan dalam industri.

- Proses Pengumuman Paten Sederhana :

Pasal 85A

(1) Pengumuman Permohonan Paten Sederhana dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diumumkan.

- Kewajiban Mengajukan Pemeriksaan Subtantif diawal bersamaan dengan Pengajuan Permohonan Paten Sederhana

Pasal 86

(1) Permohonan pemeriksaan subtantif atas Paten sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.

(2) Pemohon yang tidak mengajukan permohonan pemeriksaan subtantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya tidak dibayar maka Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali.

- Pemeriksaan Subtantif Paten Sederhana

Pasal 87

(1) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah selesai masa

pengumuman.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Bahwa ketentuan Pemeriksaan Subtantif pada Permenkumham ini wajib dilakukan oleh Pemeriksa Paten paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan (filing date).

- Menteri Hukum dan HAM wajib memberikan keputusan untuk memberikan perlindungan Paten Sederhana atau menolak permohonan Paten Sederhana paling lambat 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Paten Sederhana

Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 88 Permenkumham yaitu sebagai berikut :

(1) Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemohon.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Jika anda pemilik Usaha UMKM dan ingin untuk mengajukan perlindungan Paten Sederhana, anda dapat kami bantu dari mulai proses drafting dokumen patennya sampai dengan proses permohonan patennya. Silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136






Posting Komentar

0 Komentar