Bahwa beberapa perubahan di dalam UU Paten dapat kita temukan di dalam UU Cipta Kerja yaitu di halaman 601 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 107 tentang Paten yaitu sebagai berikut :
1. Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten berbunyi sebagai berikut :
(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) :
Ayat (2)
Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang iebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
Paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
2. Perubahan Pasal 3 UU Paten di dalam UU Cipta Kerja
Perubahan Pasal 3 UU Paten di dalam UU Cipta Kerja yaitu menjadi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
(21 Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.
(3) Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. produk sederhana;
b. proses sederhana; atau
c. metode sederhana.
Bahwa di dalam UU Cipta Kerja terdapat tambahan mengenai syarat suatu paten sederhana yaitu dengan adanya kriteria memiliki kegunaan praktis, dimana syarat memiliki kegunaan praktis ini sebelumnya dapat kita temukan di dalam Penjelasan Pasal 3 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, namun di dalam UU Cipta kerja dimasukan kedalam Pasal 3 Ayat (2) nya.
Bahwa pengertian kegunaan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu sebagai berikut yaitu manfaat, sedangkan praktis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu mudah menjalankannya.
Bahwa, dengan memasukan kriteria kegunaan praktis kedalam isi Pasal 3 Ayat (2) ini sebetulnya untuk lebih menekankan bahwa Paten Sederhana itu diberikan hanya untuk 1 invensi saja. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 122 Ayat (1) UU Paten dan di dalam Penjelasan Pasal 122 Ayat (1) UU Paten yaitu sebagai berikut :
Pasal 122
(1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
Penjelasan Pasal 122 Ayat (1) :
"Yang dimaksud dengan "Satu Invensi" adalah paten sederhana hanya diajukan untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri proses, tetapi dapat terdiri atas beberapa klaim turunan.
3. Pasal 20 di dalam UU Paten
Pasal 20
(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
(2) Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
4. Perubahan Pasal 20 di dalam UU Cipta Kerja
Pasal 20
(1) Paten wajib dilaksanakan di Indonesia.
(2) Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ialah sebagai berikut :
a. pelaksanaan Paten-produk yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi Paten;
b. pelaksanaan Paten-proses yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten; atau
c. pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.
Bahwa Pasal 20 ini telah di ubah di dalam UU Cipta kerja yaitu dengan merubah pada bunyi Pasal 20 Ayat (1) didalam UU Paten yaitu Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia yang didalam UU Cipta Kerja menjadi Paten wajib dilaksanakan di Indonesia, bahwa bentuk Pelaksanaan Paten di Indonesia adalah dengan cara melakukan kegiatan membuat patennya di Indonesia, menggunakan proses paten, kegiatan impor dan kegiatan melisensikan produknya.
Jika Perusahaan anda ingin melakukan Pendaftaran Paten, silahkan Kontak kami di WA : 0813.17.906.136
0 Komentar