Pemerintah pada tanggal 31 Maret 2021 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta lagu dan/atau musik. Bahwa berdasarkan Pasal 23 PP ini dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Adapun beberapa pertimbangan di dalam Peraturan Pemerintah ini diantaranya adalah :
1. Bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;
2. Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan /atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20l4 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN);
Selanjutnya pada Bab XII UU Hak Cipta pada Pasal 87 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa :
BAB XII
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Pasal 87
(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.
(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
Penjelasan Pasal 87 Ayat 4 :
Yang dimaksud dengan "Pemanfaatan
Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait" meliputi Penggandaan untuk
kepentingan pengguna secara wajar dan Pengumuman. Contoh penggandaan
lagu dan/ atau musik secara digital untuk kepentingan karaoke/rumah bernyanyi,
atau penyediaan lagu dan/ atau musik pada alat-alat transportasi.
Bahwa ada beberapa peraturan penting di dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut :
1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. (Pasal 1 angka1 PP).
2. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait . (Pasal 1 angka7 PP).
Selanjutnya di dalam Pasal 3 PP dijelaskan bahwa :
Pasal 3
(1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan
Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Catatan :
Bahwa Pasal 3 PP No 56 Tahun 2021 ini berkaitan dengan Pasal 87 Ayat 2 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun ada satu catatan penting bahwa di dalam Pasal 87 Ayat 2 UU Hak Cipta pembayaran Royalti itu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sedangkan di dalam Pasal 3 PP, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu terdapat inkonsistensi dalam PP ini dengan UU Hak Cipta seharusnya antara UU Hak Cipta dan PP pembayaran royalti dilakukan melalui LMK untuk selanjutnya LMK menyalurkan ke LMKN.
(2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.
(3) Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Catatan :
Bahwa PP ini belum mewadahi pemungutan royalti lagu dan/atau musik melalui sarana digital seperti Youtube, Spotify dll.
Didalam PP ini disebutkan pula mengenai Pusat Data Lagu dan/atau Musik yaitu sebagai berikut :
BAB II
PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh :
a. Pencipta;
b. Pemegang Hak Cipta;
c. pemilik Hak Terkait; atau
d. Kuasa.
(3) Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
(4) Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan latau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Semua lagu dan latau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik.
Catatan :
Bahwa Pasal 5 PP ini sangat penting sekali bagi Konsultan Kekayaan Intelektual dan para pencipta lagu, bahwa para pencipta lagu dapat mencatatkan lagu dan/musiknya melalui kuasanya dan dalam hal ini Kuasanya adalah Konsultan Kekayaan Intelektual, selain itu Pusat Data Lagu dan/atau Musik akan menarik semua data-data lagu dan/atau musik yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Bahwa, oleh karena itu pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik sangat penting untuk dilakukan agar nama pencipta dapat tercatat dengan rapi di dalam daftar umum ciptaan dan juga Pusat Data Lagu dan/atau Musik sehingga akan memudahkan LMKN untuk menyalurkan royalty kepada para pencipta lagu.
Bahwa dengan adanya Pasal 5 PP ini setidaknya sedikit merubah sistem deklaratif khususnya dalam hak cipta lagu dan/atau musik sedikit menuju sistem konstitutif, sehingga mau tidak mau pencipta sebaiknya mencatatkan hak cipta lagunya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Jika ada Pencipta Lagu, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak terkait lagu seperti produser musik dan pelaku pertunjukan, anda dapat mencatatakan hak cipta lagunya melalui bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual.
Silahkan
kontak kami melalui WA : 0813.17.906.136 untuk mencatatkan Hak Cipta Lagu
dan/atau musik anda.
0 Komentar