Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran merek yang diajukan oleh perorangan dan badan hukum melalui Konsultan HKI (www.konsultanki.com) yaitu sebagai berikut :
I. Persyaratan dan Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Merek
1.1 Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Perseorangan
1. KTP pemohon.
2. Alamat pemohon jika berbeda dengan alamat di KTP.
3. Tanda tangan digital pemohon dalam bentuk .jpg
4. Logo merek dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel dan maksimal 5 MB.
5. No. HP Pemohon.
6. Email pemohon.
7. Penjelasan mengenai mereknya digunakan untuk barang atau jasa dibidang apa.
8. Surat Kuasa dari Konsultan HKI (Surat Kuasa ditandatangani diatas materai 10.000 kemudian di scan dan dikirimkan kembali ke Konsultan HKI dalam bentuk digitalnya).
1.2 Permohonan yang diajukan oleh Pemohon Badan Hukum
1. KTP Direktur Utama atau salah satu Direktur yang tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.
2. Nama Badan Hukum dan Alamat Badan Hukum.
3. Akta Pendirian Badan Hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB) (Tidak wajib)
3. Tanda tangan digital Direktur Utama atau Direktur dalam bentuk .jpg
4. Logo merek dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 1024 x 1024 pixel dan maksimal 5 MB.
5. No. Telepon Perusahaan dan HP Direktur Utama/Direktur.
6. Email Perusahaan dan Email Direktur Utama/Direktur.
7. Penjelasan mengenai mereknya digunakan untuk barang atau jasa dibidang apa.
8. Surat Kuasa dari Konsultan HKI (Surat Kuasa ditandatangani diatas materai 10.000 kemudian di scan dan dikirimkan kembali ke Konsultan HKI dalam bentuk digitalnya).
II. Tahapan Proses Pendaftaran Merek di Indonesia :
2.1 Pengecekan Merek
Sebelum dilakukan proses pendaftaran merek, maka terlebih dahulu akan dilakukan proses pengecekan suatu merek. Proses pengecekan merek sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah merek yang akan kita daftarkan ini aman atau tidak untuk terdaftar. Dalam proses pengecekan merek ini kita akan mengetahui apakah ada atau tidak merek lain yang memiliki persamaan dengan merek yang akan kita daftarkan. Jika hasil pengecekan merek tidak ditemukan merek yang memiliki persamaan dengan merek yang akan kita daftarkan, maka kita dapat segera untuk mendaftarkan mereknya. Selanjutnya, kami selaku Konsultan HKI akan memberikan analisa hukum terhadap hasil pengecekan merek ini. Pengecekan merek ini akan kami berikan secara gratis.
2.2 Proses Permohonan Pendaftaran Merek
Proses permohonan pendaftaran merek ini akan kami proses dalam maksimal 2 hari. Hasilnya akan kami berikan dalam bentuk tanda bukti permohonan digital.
2.3 Monitoring Proses Permohonan Pendaftaran Merek
Kami akan melakukan monitoring terhadap proses permohonan pendaftaran merek yang sudah diajukan dan akan menginformasikan kepada setiap klien kami atas proses permohonan merek yang telah diajukan.
2.4 Membantu Menjawab Sanggahan atas Keberatan Merek dari Pihak Lain
Kami selaku Konsultan HKI dapat membantu klien, jika ternyata merek yang diajukannya mendapatkan Keberatan saat proses publikasi dari pihak lain. Jawaban yang kami berikan adalah berupa Sanggahan atas keberatan pihak lain.
Selanjutnya, mekanisme Sanggahan atas Keberatan Pihak lain dapat dibaca di artikel berikut ini :
2.5 Membantu Menjawab Usul Penolakan dari Pemeriksa Merek
Jika merek yang kita ajukan ternyata mendapatkan usul penolakan dari pemeriksa merek, maka kami selaku Konsultan HKI akan membantu menjawab usul penolakan dari pemeriksa merek tersebut. Jawaban kami dalam bentuk tanggapan atas usul penolakan.
Selanjutnya, mekanisme Tanggapan atas usul penolakan dapat dibaca di artike kami berikut :
2.6 Mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek
Jika ternyata tanggapan yang kami kirimkan ke Pemeriksa Merek tetap mendapatkan penolakan, maka kami selaku Konsultan HKI dapat mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek. Pemohon merek dapat memberikan Kuasa ke Konsultan HKI (www.konsultanki.com) untuk mengajukan Proses Banding Merek tersebut.
Selanjutnya, mekanisme mengajukan Banding Ke Komisi Banding Merek dapat dilihat di artikel kami berikut :
2.7 Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Niaga Atas Penolakan Komisi Banding Merek
Pemohon merek dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga atas penolakan Komisi Banding Merek. Pemohon merek dapat memberikan kuasa kepada Advokat untuk proses gugatan ini, namun ada baiknya Kuasa diberikan kepada Advokat yang sekaligus Konsultan HKI, karena lebih memahami praktik di bidang HKI dan lebih memahami UU HKI dalam proses untuk mengajukan gugatannya. Dalam hal ini www.konsultanki.com merupakan Advokat dan Konsultan HKI yang dapat membantu anda mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga atas Putusan Penolakan Merek oleh Komisi Banding Merek.
Selanjutnya, mekanisme mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Niaga Atas Penolakan Komisi Banding Merek dapat dibaca di artikel kami berikut :
2.8 Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI
Jika ternyata di Tingkat Pengadilan Niaga Gugatan kita tetap ditolak, maka pemilik merek tetap dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Ada baiknya proses kasasi ini dibantu oleh advokat dan sekaligus Konsultan HKI.
2.9 Pengiriman Elektronik Sertifikat Merek
E-certifikat merek akan kami kirimkan kepada klien kami setelah Mereknya terdaftar.
Jika anda ingin mendaftarkan merek anda secara online, anda dapat klik link berikut ini :
Jika anda ingin melakukan pendaftaran Merek HKI anda, anda dapat kontak kami di WA : 0813.17.906.136.
0 Komentar