Jasa Pendaftaran Desain Industri untuk UMKM

Kami menerima jasa pendaftaran Desain Industri untuk UMKM di Indonesia adapun persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut :

1. Nama Lengkap Pemohon dan Alamat Lengkap Pemohon. Untuk Pemohon dapat Perorangan atau juga bisa badan hukum.

2. Telepon, HP dan Email Pemohon.

3. Warganegara Pemohon

4. Nama Lengkap Pendesain 

5. Alamat Lengkap Pendesain

6. Judul Desain Industri

7. Kegunaan Desain Industri

8. Klaim Desain Industri (Klaim bisa 1). Bentuk, 2). Konfigurasi 3). Komposisi Garis 4). Komposisi Warna

9. Gambar/Foto Desain Industri untuk gambar 3 Dimensi mohon sertakan gambar :

1). Tampak persfektif

2). Tampak Atas

3). Tampak Bawah

4). Tampak Depan

5). Tampak Belakang

6). Tampak Samping Kiri

7). Tampak Samping Kanan

Catatan : Untuk Gambar 2D misalkan baju atau kain batik bisa hanya gambar tampak depan

8. Tanda Tangan Digital Pemohon

9. Surat Kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual (Surat Kuasa akan disiapkan).

10. Surat Pernyataan Pengalihan Hak dari Pendesain ke Pemohon (Surat akan disiapkan)

11. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri (Surat akan disiapkan)

12. Dokumen lainnya bisa Akta Pendirian Perusahaan, KTP pemohon, NPWP Pemohon dll namun tidak wajib.


Jika anda ingin mendaftarkan Karya Desain Industri anda silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136




Posting Komentar

0 Komentar