Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dapat membantu anda untuk memperpanjang Sertifikat Merek. Sertifikat Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali. Sertifikat Merek dapat diperpanjang 6 bulan sebelum berakhirnya tanggal Sertifikat Merek, atau bisa juga diperpanjang 6 bulan pasca berakhirnya perlindungan Sertifikat Merek tersebut, hanya saja nanti biaya perpanjangannya lebih mahal.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan Sertifikat Merek adalah sebagai berikut :
1. Nama Pemohon dan alamat pemohon.
2. Scan Sertifikat Merek yang lama (tidak wajib).
3. Surat Pernyataan bahwa mereknya masih digunakan (template surat akan diberikan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual).
4. Tanda Tangan Digital Pemohon.
5. Surat Kuasa Permohonan Perpanjangan Merek (template Surat Kuasa akan diberikan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual)
6. Etiket/Logo Merek (harus sama dengan Etiket merek yang dahulu didaftarkan).
Jika anda ingin memperpanjang merek barang dan merek jasa anda, anda dapat kontak kami di WA : 0813.17.906.136
0 Komentar