Untuk melakukan perpanjangan sertifikat merek, dapat dilakukan perpanjangan 6 bulan sebelum tanggal perlindungannya berakhir atau dapat juga dilakukan maksimal 6 bulan setelah perlindungan berakhir, namun dengan dikenakan biaya PNBP lebih mahal. Jika anda ingin melakukan perpanjangan sertifikat merek anda, maka anda dapat melakukannya dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual. Adapun beberapa dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Logo /Etiket merek dalam bentuk .pdf yang sama yang dulu digunakan untuk pendaftaran sertifikat mereknya.
2. Scan Sertifikat Merek yang akan diperpanjang (Tidak wajib).
3. Tandatangan digital pemohon dalam bentuk .jpg
4. Surat Kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual, ditandatangani diatas materai 10.000 dan scan pdf dikirimkan melalui email dan WA Konsultan Kekayaan Intelektual (Surat Kuasa kami persiapkan).
5. Surat Pernyataan bahwa merek masih dipergunakan dalam perdagangan barang dan jasa, ditandatangani diatas materai 10.000 dan scan pdf dikirimkan melalui email dan WA Konsultan Kekayaan Intelektual (format surat kami persiapkan).
6. Nama lengkap pemohon dan alamat lengkap pemohon.
7. Nomor telepon, HP dan Email pemohon.
Jika anda ingin melakukan perpanjangan merek, silahkan kontak kami melalui WA di : 0813.17.906.136.
0 Komentar