Menjawab Usul Penolakan Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


Photo by Sora Shimazaki from Pexels

Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dapat membantu merek anda atau merek perusahaan anda yang terkena usul penolakan Merek dari Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Adapun jasa yang kami berikan adalah jasa memberikan tanggapan akibat adanya usul penolakan dari Pemeriksa Merek. Beberapa Merek yang terkena usul penolakan dapat kami bantu sehingga mereknya dapat terdaftar. 

Bahwa berdasarkan Pasal 24 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek disebutkan sebagai berikut :

(2) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri mereberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.

(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan tersebut.

(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Bahwa didalam Pasal 24 ini masih terdapat kelemahan, yaitu tidak adanya ketentuan kapan batasan waktu maksimal seorang pemeriksa merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memberikan jawaban suatu merek apakah merek tersebut dapat untuk didaftarkan atau merek tersebut diberikan penolakan tetap. Namun, pada prakteknya kisaran waktu suatu merek dapat didaftarkan atau mendapatkan penolakan tetap itu dalam kisaran waktu 3 - 6 bulan.

Bahwa jika merek anda terkena usul penolakan maka jangan khawatir segera hubungi kami saja via WA : 0813.17.906.136 kami dapat membantu anda dalam menjawab adanya usul penolakan tersebut.


Posting Komentar

0 Komentar