Yurisprudensi Persamaan Pada Pokoknya Pada Suatu Merek


Photo by Andrea Piacquadio from Pexels


Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2541 K/Pdt/1989 dan No. 376 K/Pdt/1989 yang menyatakan bahwa :

“Bahwa untuk menentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya antara merek yang satu dengan merek yang lain, maka atas merek-merek bersangkutan harus dipandang secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang bulat, tanpa mengadakan pemecahan atas bagian dari merek-merek tersebut”.

Selanjutnya, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 308 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 yang menyatakan bahwa :

“Bahwa dalam menilai persamaan pada merek-merek yang menggunakan lukisan, unsur yang menonjol yang harus diperbandingkan adalah lukisan tersebut

Jadi berdasarkan kedua Yurusprudensi ini, untuk menilai adanya persamaan pada pokoknya pada suatu merek maka merek tersebut haruslah dilihat secara sayu kesatuan yang utuh, jadi bukan menilai bagian dari bagian mereknya, selain itu jika dalam suatu merek terdapat merek kata dan lukisan maka unsur yang harus dilihat sebagai bagian pembedanya adalah lukisannya tersebut".

Jika anda ingin mengetahui apakah merek anda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar atau belum, maka anda bisa menghubungi kami via WA : 0813.17.906.136 untuk dilakukan pengecekan pada merek yang akan anda daftarkan tersebut.



Posting Komentar

0 Komentar