Beberapa Tips Bagi Perusahaan Asing yang Akan Melakukan Pendaftaran Merek di Indonesia
Strategi Pendaftaran Desain Industri Mebel: Syara dan Tips Agar Bisnis Anda Aman Secara Hukum
Bagi sebuah perusahaan manufaktur atau industri kreatif yang banyak menghasilkan desain produk—seperti mebel yang terdiri dari lemari, meja, kursi, sofa, dan produk interior lainnya—memiliki produk yang estetik dan fungsional saja belum cukup. Aset visual dan estetika tersebut wajib dilindungi secara hukum melalui pendaftaran Desain Industri agar tidak mudah ditiru oleh kompetitor nakal.
Artikel ini akan mengupas tuntas syarat pendaftaran desain industri, pentingnya menjaga kerahasiaan produk sebelum didaftarkan, hingga aspek legalitas dokumen pendesain dan perusahaan mebel Anda.
1. Syarat Utama Pendaftaran Desain Industri Produk Mebel
Agar produk mebel inovatif Anda mendapatkan perlindungan hukum yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang, desain tersebut harus memenuhi kriteria substantif berikut:
Bersifat Baru (Novelty): Desain industri dari lemari, meja, kursi, atau sofa yang Anda daftarkan belum pernah diungkapkan atau dipublikasikan sebelumnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Tidak Bertentangan dengan Hukum: Desain tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan masyarakat.
2. Mengapa Publikasi Sebelum Pendaftaran Bisa Menggagalkan Perlindungan?
Salah satu prinsip paling krusial dalam pendaftaran kekayaan intelektual adalah kebaruan adalah mutlak. Jika perusahaan Anda terburu-buru melakukan hal-hal di bawah ini sebelum permohonan diajukan:
Mengunggah foto produk sofa atau kursi baru ke media sosial (Instagram, TikTok, Facebook),
Memajang katalog produk di website resmi perusahaan,
Mencetak brosur promosi, atau
Memamerkannya dalam pameran dagang (exhibition),
...maka desain tersebut telah kehilangan kebaruannya. Konsekuensinya, permohonan Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berisiko besar ditolak karena produk sudah menjadi public domain (milik publik) dan siapa saja bebas menirunya.
Menerapkan prinsip First to File (siapa cepat dia yang mendaftar) yang didahului dengan menjaga kerahasiaan desain adalah langkah preventif terbaik untuk mengamankan hak monopoli komersial selama 10 tahun.
3. Dokumen dan Data yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Proses pengajuan legalitas ke DJKI memerlukan beberapa kelengkapan data penting yang harus disiapkan oleh manajemen perusahaan:
Data Pendesain (Designer): Identitas lengkap pencipta desain produk mebel tersebut. Nama pendesain akan diabadikan secara resmi di dalam Sertifikat Desain Industri sebagai bentuk pengakuan moral.
Data Pemegang Desain Industri (Owner/Applicant): Legalitas badan usaha perusahaan (Akta pendirian, NIB, NPWP) yang bertindak sebagai pemegang hak komersial penuh.
Gambar atau Foto Desain: Visual produk dari berbagai sudut pandang presisi (perspektif, depan, belakang, atas, samping) atau gambar teknik standar.
Uraian Desain: Penjelasan naratif mengenai keunikan bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dari produk mebel tersebut.
4. Pentingnya Surat Pengalihan Hak Desain dari Karyawan ke Perusahaan
Jika perusahaan mempekerjakan seorang desainer produk secara internal, nama desainer tersebut memang wajib dicantumkan di sertifikat. Namun, karena desainer tersebut menerima gaji dan fasilitas dari perusahaan, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual harus disahkan secara hukum.
Perusahaan wajib menyertakan Surat Pengalihan Hak Desain (Assignment of Rights) dari Pendesain kepada Perusahaan. Dengan adanya dokumen pengalihan ini, perusahaan memiliki kekuatan hukum penuh untuk:
Menjadi Pemegang Desain Industri yang sah secara hukum,
Melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar hak cipta/desain, serta
Melisensikan produk desain tersebut kepada pihak ketiga untuk mendatangkan sumber pendapatan pasif (royalty) bagi perusahaan.

Cek HAKI Merek Dagang
Jika anda pemilik usaha ingin melakukan pengecekan merek apakah merek yang akan kita pergunakan itu sudah dimiliki dan didaftarkan oleh orang lain atau tidak, maka proses pengecekan mereknya bukan hanya dilakukan pengecekan melalui mesin pencari seperti Google.com atau melalui sosial media atau dari iklan-iklan baik di media online maupun media cetak, karena hasil pengecekan demikian tidak akan akurat. Proses pengecekan HAKI merek dagang amannya dengan menggunakan bantuan Konsultan HAKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.
Kami adalah Konsultan HAKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI yang berlokasi di Jakarta Selatan, sejak tahun 2020 kami sudah banyak membantu ratusan pemilik usaha UMKM, Perorangan maupun perusahaan multinasional untuk mendaftarkan merek dagang dan merek jasa mereka.
Pengecekan Merek dari awal itu sangat penting sekali, karena proses sampai dengan keluar sertifikat merek itu memakan waktu 6 - 9 bulan. Jadi jangan sampai menunggu lama ternyata merek yang kita daftarkan tersebut sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.
Perlu diingat prinsip pendaftaran merek sistem cepat-cepatan siapa yang lebih dulu mengajukan maka dia yang berhak dalam hal ini berlaku prinsip First to File.
Segera cek merek anda melalui jasa kami :
👉 Please Contact Us :
Jasa Konsultan HKI di Jakarta Terpercaya: Lindungi Merek & Aset Intelektual Bisnis Anda
Bagi pelaku usaha, UMKM, hingga perusahaan korporasi di Jakarta, aset terbesar sering kali bukan hanya bentuk fisik, melainkan Kekayaan Intelektual (KI). Nama brand atau merek, logo produk, inovasi teknologi, hingga karya kreatif adalah identitas bisnis yang bernilai tinggi. Sayangnya, banyak pengusaha mengabaikan pentingnya perlindungan hukum hingga merek mereka ditiru atau diserobot oleh kompetitor.
Sebagai kantor konsultan yang berkedudukan di Jakarta Selatan dengan pengalaman selama 17 tahun di bidang Hak Kekayaan Intelektual, kami hadir untuk mendampingi Anda mengamankan aset intelektual secara sah di hadapan hukum.
Konsultasi 100% Secara Online: Mudah, Cepat, dan Efisien
Meskipun kantor fisik kami berlokasi di daerah Kemang, Jakarta Selatan, kami memahami bahwa mobilitas dan efisiensi waktu adalah prioritas utama bagi klien modern. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan konsultasi 100% secara online tanpa harus mengirimkan dokumen fisik:
Semua dokumen legalitas dapat dikirimkan dengan mudah dan aman melalui email kami di ip@konsultanki.com.
Kami melayani klien yang ingin mendaftarkan HKI—baik itu merek, paten, desain industri, maupun hak cipta—secara online sehingga membantu Anda menghemat biaya transportasi.
Segmen Klien Kami
Layanan profesional kami dirancang fleksibel untuk mengakomodasi berbagai skala entitas hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Klien-klien kami terdiri dari:
UMKM
Perorangan non-UMKM
Perusahaan-perusahaan lokal
Perusahaan-perusahaan terbuka
Warga Negara Asing (WNA)
Perusahaan luar negeri
Apa Itu Konsultan HKI dan Keuntungan Menggunakannya?
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah ahli hukum yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Menggunakan jasa konsultan profesional memberikan keuntungan strategis bagi bisnis Anda:
Analisis & Pengecekan Merek: Kami akan melakukan proses analisa dan pengecekan terlebih dahulu atas merek yang akan didaftarkan guna meminimalisir risiko penolakan.
Analisis Paten Mendalam: Untuk proses pengajuan Paten, tim kami melakukan proses analisa dan pengecekan paten terlebih dahulu sebelum didaftarkan.
Analisa Desain Industri : Kami bisa membantu anda melakukan analisa dan pengecekan desain industri sebelum desain industri didaftarkan.
Efisiensi Waktu & Pendampingan Hukum: Terhindar dari kesalahan pengisian berkas serta mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum yang sah jika terjadi sengketa.
Cakupan Layanan Konsultan HKI Profesional
Layanan utama yang kami tangani mencakup:
Pendaftaran Merek (Trademark): Melindungi nama brand, logo, slogan, atau simbol dagang barang dan jasa Anda.
Pencatatan Hak Cipta (Copyright): Melindungi karya seni, musik, buku, software, hingga konten kreator.
Pendaftaran Paten (Patent): Melindungi penemuan baru di bidang teknologi atau metode kerja industri.
Desain Industri (Industrial Design) : Melindungi estetika bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna pada sebuah produk.
Lindungi Aset Bisnis Anda Bersama Konsultan HKI Jakarta Sekarang!
Jangan tunggu sampai HKI atau salah satunya brand atau merek Anda dicaplok atau diklaim oleh pihak lain. Pengurusan HKI sejak dini adalah investasi terbaik untuk keamanan jangka panjang dan nilai valuasi bisnis Anda.
Hubungi Kami Hari Ini! Kirimkan dokumen persyaratan Anda secara online ke ip@konsultanki.com atau WA ke : 081317906136 dapatkan konsultasi langsung dari Konsultan HKI Resmi di Jakarta yang berpengalaman selama 17 tahun.

Trademark Registration Procedure in Indonesia for Chinese Companies: A Step-by-Step Guide
Expanding business operations into Indonesia—one of Southeast Asia's largest and most dynamic economies—presents immense opportunities for Chinese manufacturers, tech giants, and commercial enterprises. However, entering this lucrative market without securing intellectual property (IP) rights can expose your brand to severe risks, including bad-faith filings and counterfeiting.
The majority of Chinese-origin trademarks registered in Indonesia are concentrated in several key trademark classes:
Class 9: Electronic devices, gadgets, software, and technology.
Class 12: Motor vehicles, spare parts, and electric vehicle (EV) components.
Class 25 & 18: Textiles, garments, apparel, bags, and fashion accessories.
Class 35: Commercial services, retail, and digital platforms / e-commerce.
To secure legal protection, foreign trademarks owners must register their trademarks with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) of the Republic of Indonesia. For Chinese companies, navigating this process requires strict adherence to local statutory requirements. This guide outlines the essential procedures and strategies for successfully registering a trademark in Indonesia.
Step 1: Mandatory Appointment of a Registered Indonesian IP Consultant (Non-Resident Filing)
Under Indonesian Trademark Law, applicants who are domiciled outside the territory of the Republic of Indonesia cannot file applications directly. They are legally required to file through a registered Intellectual Property Consultant domiciled in Indonesia.
Why it matters: Local IP consultants act as your official legal representatives before the DJKI. They are indispensable for handling administrative hurdles, ensuring proper legal translation of documents, and communicating with trademark examiners in DJKI.
Step 2: Comprehensive Trademark Search and Availability Check
Before filing, it is crucial to conduct a thorough Trademarks search with the Indonesian IP Database (PDKI).
The Objective: Ensure that your trademark does not conflict with existing marks or pending applications that are identical or deemed similar in essence or in totality under Indonesian Trademark Law.
Pro Tip: Chinese brand trademark, logos, or their phonetic equivalents should be carefully evaluated to avoid prior rights conflicts in the local market.
Step 3: Preparation and Legalization of Required Documents
Chinese corporate applicants must compile and execute specific statutory documents. These typically include:
Power of Attorney (PoA): Must be signed by an authorized company officer, indicating their corporate title. The PoA must be must be legalized at an Indonesian post office by an IP consultant.
Statement of Trademark Ownership: A formal declaration confirming that the applicant is the legitimate owner of the trademark and that the application is made in good faith. In practice, we simply request the client's digital signature to upload to the trademark system; the declaration letter is automatically generated by the DJKI trademark system.
High-Resolution Trademark Etiquette/Logo: Clear digital files of the trademark logo or wordmark.
Applicant Details: Accurate corporate name and official business address translated into Latin script.
Passport of a member of the board of directors.
The company's deed of establishment is translated into Indonesian by a sworn translator.
Step 4: Filing the Application and Nice Classification Strategy
Once the documents are ready, your local IP consultant will submit the application to the DJKI, either via direct national filing or through the Madrid Protocol (designating Indonesia).
Precision in Class Selection: Applications must categorize goods and services according to the Nice Classification. The DJKI still uses the 11th edition of the Nice Classification.
Avoiding Broad Descriptions: DJKI examiners frequently reject overly broad descriptions. Chinese exporters—particularly in high-demand sectors such as Electronics (Class 9), Electric Vehicles and automotive parts (Class 12), Apparel (Class 25), and E-commerce/Retail services (Class 35)—must ensure their product specifications match DJKI's accepted nomenclature.
Step 5: DJKI Examination Stages
After submission, the application goes through several statutory phases:
Formalities Examination: Review of administrative completeness (takes several days).
Publication Period: The trademark is published in the Official Trademark Gazette for 2 months, allowing third parties or competitors to file oppositions.
Substantive Examination: DJKI examiners thoroughly assess the distinctiveness and legality of the mark. This phase can take several months. If an Office Action or provisional refusal is issued, your local IP consultant must submit a legal response within the statutory deadline.
Step 6: Certificate Issuance and Maintenance
If the application successfully passes examination without unresolved oppositions or refusals, the DJKI will approve the mark and issue the Certificate of Trademark Registration.
Duration: An Indonesian trademark registration is valid for 10 years from the filing date and is indefinitely renewable.
Conclusion
For Chinese enterprises aiming to secure a long-term footprint in Indonesia, proactive trademark registration is a vital commercial safeguard. Partnering with a trusted, registered Indonesian IP consultant from the initial search phase to final certification ensures full compliance with local laws and maximizes your chances of a smooth approval by the DJKI.
Please contact us : ip@konsultanki.com

Cara Daftar Merek HAKI
Bagaimana cara daftar Merek HAKI ? ini adalah suatu pertanyaan yang biasa muncul dari para pelaku usaha yang sudah mempunyai merek dan siap untuk membuka usaha.
Salah satu cara yang paling sangat efektif untuk mendaftarkan Merek HAKI anda adalah dengan bantuan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.
Kami adalah Konsultan HAKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI dan sudah memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di bidang HAKI terutama dalam membantu ratusan pemilik usaha UMKM dan Perusahaan di Indonesia.
Beberapa merek yang telah kami bantu proses pendaftarannya adalah Merek Group Band Padi Reborn, Merek Grup Usaha MR DIY, Bolde dan perusahaan-perusahaan lainnya.
Lalu apa sih keuntungan mendaftarkan Merek HAKI dengan bantuan Konsultan HKI itu ?
(1). Merek yang anda daftarkan akan termonitor dengan baik proses pengajuannya karena berbagai notifikasi dan pemberitahuan dari Kantor DJKI Kementerian Hukum RI akan selalu diinformasikan ke akun Konsultan HKI, berbeda halnya jika kita mengajukan sendiri terkadang jika ada notifikasi suka terlewat sehingga terkadang pemilik merek tidak tahu jika ada surat menyurat dari DJKI Kementerian Hukum RI sehingga akhirnya mereknya di tolak.
(2). Membantu pemilik merek untuk mengajukan tanggapan atas usulan penolakan dari Pemeriksa Merek jika ada merek yang terkena usulan penolakan. Untuk mengajukan tanggapan ini diperlukan analisa hukum dan pemahaman yang mendalam terhadap UU Merek dan Indikasi Geografis dan berbagai Yurisprudensi di Bidang Merek. Kami sudah beberapa kali berhasil untuk mengajukan tanggapan atas beberapa usulan penolakan merek sehingga merek klien kami dapat terdaftar.
(3). Membantu Pemilik Merek untuk mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) jika ada merek yang terkena penolakan tetap. Bahwa untuk dapat mengajukan Banding ke KBM ini haruslah Konsultan HKI, seorang Advokat atau pihak umum tidak bisa beracara di DJKI Kementerian Hukum RI untuk melakukan Banding di Komisi Banding Merek (KBM).
(4). Membantu Pemilik merek untuk mengajukan sanggahan terhadap pihak lain jika ada pihak lain yang keberatan atas permohonan merek yang kita ajukan saat merek kita masuk dalam proses publikasi (pengumuman).
Apakah mahal untuk daftar merek UMKM itu ?
Jangan khawatir kami akan memberikan harga relatif terjangkau untuk permohonan pendaftaran merek UMKM dengan ada bonus minitoring selama proses pendaftaran dan tidak ada biaya tambahan lain untuk pengiriman sertifikat digital mereknya.

Mengapa Perusahaan Anda Memerlukan Konsultan HKI Terdaftar di Indonesia?
Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, merek, paten, desain industri, rahasia dagang dan hak cipta adalah aset paling berharga perusahaan Anda. Mendaftarkan Kekayaan Intelektual (HKI) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk mengamankan valuasi bisnis di masa depan.
Peran Krusial Konsultan HKI
Banyak perusahaan sering mengalami kendala, seperti penolakan permohonan merek atau sengketa di kemudian hari, karena kurangnya pemahaman mendalam mengenai prosedur teknis di DJKI Kementerian Hukum RI. Bahwa Konsultan HKI yang terdaftar secara resmi memiliki keahlian untuk:
Melakukan Penelusuran (Search): Menganalisis potensi persamaan pada pokoknya dengan merek lain sebelum mengajukan pendaftaran untuk meminimalisir risiko penolakan.
Strategi Klasifikasi Kelas: Menentukan klasifikasi barang/jasa yang tepat agar perlindungan hukum mencakup seluruh lini bisnis Anda.
Mitigasi Sengketa: Menangani tanggapan atas usulan penolakan (substantif) dari DJKI dengan argumen hukum yang kuat.
Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) : Konsultan HKI dapat membantu anda untuk melakukan Banding ke Komisi Banding Merek (KBM).
Manajemen Portofolio: Mengingatkan tenggat waktu perpanjangan merek dan pemeliharaan paten agar perlindungan tidak kedaluwarsa.
Tabel Perbandingan: Mandiri vs Konsultan HKI
| Aspek | Proses Mandiri | Dengan Konsultan HKI Terdaftar |
| Pemahaman Prosedur | Terbatas pada panduan umum | Paham mendalam akan regulasi dan teknis DJKI |
| Mitigasi Risiko | Tinggi (potensi penolakan/sengketa) | Rendah (analisis preventif sejak awal) |
| Efisiensi Waktu | Sering terkendala revisi/bolak-balik | Proses lebih terarah dan profesional |
| Strategi Hukum | Tidak tersedia | Didampingi argumen hukum profesional |
Tips Memilih Konsultan HKI yang Tepat
Pastikan perusahaan Anda bermitra dengan konsultan yang memenuhi kriteria berikut:
Terdaftar Resmi: Pastikan mereka memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh DJKI Kementerian Hukum RI.
Spesialisasi Industri: Memiliki pengalaman dalam menangani sektor industri yang relevan dengan bisnis Anda (misal: Teknologi, Farmasi, F&B). Bahwa kami banyak menangani Perusahaan di berbagai sektor F&B, Teknologi dan UMKM.
Transparansi Biaya: Menyediakan rincian biaya resmi dan jasa profesional yang jelas sejak awal.
Reputasi & Rekam Jejak: Memiliki portofolio klien yang baik dan pemahaman mendalam tentang hukum nasional maupun internasional (seperti Madrid Protocol).
Mengamankan aset intelektual adalah investasi. Dengan bantuan konsultan HKI yang tepat, Anda memastikan bahwa inovasi dan merek perusahaan Anda tetap terlindungi dari klaim pihak lain, memberikan ketenangan pikiran bagi manajemen untuk fokus mengembangkan bisnis.
