Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Markenanmeldung & Lizenzregistrierung in Indonesien: Ihr registrierter IP-Berater

Metatag / SEO Title: Registrierter Markenberater in Indonesien | Markenanmeldung & Lizenzregistrierung

Meta Description: Offiziell registrierter IP-Berater (Konsultan KI) in Indonesien mit über 18 Jahren Erfahrung. Spezialisiert auf Markenanmeldungen & Lizenzregistrierungen beim DGIP.

Focus Keywords: Markenanmeldung Indonesien, Markenrecht Indonesien, Lizenzvertrag Registrierung DGIP, IP Berater Indonesien


Ihr offizieller und registrierter IP-Berater (Konsultan KI) in Indonesien

Wir sind offiziell beim Ministerium für Recht der Republik Indonesien registrierte und vereidigte Berater für geistiges Eigentum (Konsultan Kekayaan Intelektual / Konsultan KI). Mit über 18 Jahren Facherfahrung im Bereich des gewerblichen Rechtsschutzes haben wir zahlreichen nationalen und internationalen Unternehmen erfolgreich dabei geholfen, ihre Marken beim indonesischen Patent- und Markenamt (DJKI / DGIP) zu schützen und rechtssicher einzutragen.

Neben der direkten Markenanmeldung in Indonesien liegt ein wesentlicher Schwerpunkt unserer Expertise auf der amtlichen Registrierung von Markenlizenzverträgen zwischen ausländischen Markeninhabern (Lizenzgebern) und indonesischen Partnerunternehmen (Lizenznehmern).

Wichtiger rechtlicher Hinweis: Nach indonesischem Recht darf die amtliche Registrierung von Lizenzverträgen beim DJKI ausschließlich durch einen registrierten IP-Berater (Konsultan KI) durchgeführt werden – nicht durch allgemeine Rechtsanwälte (Advokat).

 

Warum die Registrierung eines Lizenzvertrags in Indonesien zwingend erforderlich ist

Eine Markenlizenz ist die gesetzliche Erlaubnis eines eingetragenen Markeninhabers an eine dritte Partei zur Nutzung der Marke auf der Grundlage einer schriftlichen Vereinbarung gemäß den geltenden Rechtsvorschriften (Artikel 1 Ziffer 18 des indonesischen Marken- und Herkunftsbezeichnungsgesetzes UU Nr. 20 aus dem Jahr 2016).

Die Eintragung der Lizenzvereinbarung beim DGIP (DJKI) ist aus folgendem Grund von entscheidender strategischer und rechtlicher Bedeutung:

„Eine Lizenzvereinbarung, die nicht beim Amt registriert ist, entfaltet keine Rechtswirkung gegenüber Dritten.“

(Artikel 42 Abs. 5 des indonesischen Markengesetzes UU Nr. 20/2016)

 

Was bedeutet diese Gesetzgebung für ausländische Lizenzgeber und lokale Partner?

Wird eine Lizenzvereinbarung nicht amtlich beim indonesischen Markenamt registriert, bleibt der Vertrag zivilrechtlich nur zwischen den unterzeichnenden Parteien (Lizenzgeber und Lizenznehmer) gültig.

Die Konsequenz für den indonesischen Lizenznehmer:

Ohne die offizielle Eintragung ist das Lizenzrecht gegenüber der Öffentlichkeit und dem Staat rechtlich nicht anerkannt. Der Lizenznehmer ist dadurch nicht berechtigt, zivilrechtliche Klagen einzureichen oder Strafanzeige gegen Dritte zu erstatten, die die Marke in Indonesien unbefugt oder gefälscht nutzen.

Strategische Vorteile des Lizenzmodells auf dem indonesischen Markt

Das Lizenzmodell ermöglicht es indonesischen Unternehmen, sich voll und ganz auf das Marketing, den Vertrieb und die Marktentwicklung von Waren oder Dienstleistungen zu konzentrieren, ohne eigene Produktionsanlagen oder Dienstleistungskonzepte in Indonesien von Grund auf neu aufbauen zu müssen.


Praxisbeispiel:

In von uns betreuten Fällen besitzen ausländische Lizenzgeber – wie beispielsweise Unternehmen aus Deutschland – eigene Produktionsstätten, hochqualitative Produktentwicklungen und die eingetragenen Markenrechte für die Waren. Die indonesischen Partnerunternehmen übernehmen als Lizenznehmer gezielt den Import, den Vertrieb und das Marketing der aus Deutschland stammenden Produkte vor Ort.

Durch dieses Setup vermeiden lokale Unternehmen extrem hohe Investitions- und Produktionskosten, während der deutsche Markeninhaber seine Markenrechte in Indonesien rechtssicher verwertet und schützt.


Unsere Dienstleistungen für ausländische Markeninhaber & Kanzleien

  • Markenanmeldung in Indonesien: Vertretung von ausländischen Unternehmen und Patentanwaltskanzleien bei Direktregistrierungen beim DJKI.

  • Amtliche Registrierung von Lizenzverträgen: Rechtskonforme Ausarbeitung, Überprüfung und Einreichung von Lizenzvereinbarungen.

  • Markenrecherche & Einspruchsverfahren: Überprüfung von Kollisionsrisiken (Trademark Search) und Vertretung bei Widersprüchen.

  • Portfolio-Management: Verlängerungen (Renewals), Übertragungen (Assignments) und Namens-/Adressänderungen.


Kontaktieren Sie unsere Experten für Markenrecht in Indonesien

Möchten Sie Ihre Marke in Indonesien schützen oder einen Lizenzvertrag rechtssicher eintragen lassen? Wir beraten ausländische Unternehmen, Rechtsabteilungen und internationale Patentanwaltskanzleien präzise und zuverlässig.

  • E-Mail: ip@konsultanki.com

  • Website: www.konsultanki.com

  • Büro: Jakarta, Indonesien


MULA Kantor Indonesia Lt. 2

Haery 1 Building

Jl. Kemang Selatan No.151, RT.4/RW.4, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Phone : +62-21 7814737

Mobile Number : +62 813  17 906 136

印度尼西亚注册知识产权顾问:企业商标注册与商标许可备案指南

 在印度尼西亚拓展业务的中国企业,保护自身的知识产权(IPR)是确保商业安全与合规的关键一步。根据印度尼西亚 2016 年第 20 号关于商标和地理标志的法律,商标权采取“申请在先原则”(First-to-File),且商标许可协议必须在印尼知识产权总局(DJKI)进行官方备案,方能对第三方产生法律效力。

作为在印度尼西亚共和国法律部(Kementerian Hukum RI)官方注册并受誓的专业知识产权顾问(Konsultan KI),我们为进入印尼市场的跨国企业与投资者提供专业、高效的商标注册、审查答辩以及商标许可备案全流程法律服务。

1. 为什么选择我们?18 年专业知识产权服务经验

我们是在印尼法律部官方注册且受誓的知识产权顾问团队,在知识产权(IPR)领域拥有 18 年 的丰富执业经验。至今,我们已成功协助众多印尼本土及跨国企业向印度尼西亚知识产权总局(DJKI)申请并获得商标注册。

除了协助企业办理印尼本地的商标注册外,我们还拥有丰富的实务经验,专门协助 海外商标所有权人(许可人/Licensor) 与 印尼当地企业(被许可人/Licensee) 办理 商标许可备案(Pencatatan Lisensi Merek) 手续。

⚠️ 重要法律提示: 根据印尼相关法律规定,商标许可备案手续 必须由官方注册的知识产权顾问(Konsultan KI)协助办理,一般执业律师/普通律师(Advokat)无权代理此项专项备案业务。

2. 为什么商标许可备案(Lisensi Merek)至关重要?

根据印度尼西亚 2016 年第 20 号《商标与地理标志法》第 1 条第 18 款之规定:

“许可(Licensing)是指注册商标所有权人根据书面协议,在符合法律法规的前提下,授权他人使用其注册商标的法律行为。”

将商标许可协议向印尼法律部知识产权总局(DJKI)进行官方备案具有极为关键的法律意义。根据该法 第 42 条第 5 款 之规定:

“未经过官方备案的商标许可协议,对第三方不产生法律效力。”

⚖️ 法律条款深度解析:

如果商标许可协议未向印尼知识产权总局(DJKI)进行备案,该协议仅在签署双方(商标所有权人与授权被许可人)之间具有民事约束力。然而,被许可人将无权针对未经授权擅自使用该商标的第三方提起民事诉讼或刑事控告,因为国家层面尚未公开承认并公示其独占或非独占的许可使用权。

3. 中印尼商业合作最佳模式:专注于市场营销与销售

通过“商标许可”这一法律合作模式,印尼当地企业无需投入巨额资金自行建厂或研发产品,即可合法使用成熟的海外品牌,从而能够 集中全力开展在印尼本土的市场推广与产品销售。

在我们所代理的众多商标许可备案案例中,许多典型的合作模式为:

  • 商标所有权人(许可人/Licensor): 来自 中国 的企业,在中国拥有成熟的制造工厂、生产线以及商品注册商标证书;

  • 印尼本地企业(被许可人/Licensee): 专注于产品在印尼市场的渠道拓展、营销与销售。

在此模式下,印尼合作企业无需承担高昂的重资产制造成本,即可快速引入中国优质的产品与品牌,并集中精力深耕印尼市场,实现中印尼双方企业的互利共赢。

4. 我们的专业知识产权服务范围

  • 印尼商标注册与查询 (Trademark Application & Search): 商标查重、可注册性评估、尼斯分类(Nice Classification)精准匹配及全流程代办。

  • 商标许可官方备案 (Trademark License Recordation): 起草与审查印尼法律合规的许可协议,向 DJKI 提交官方备案并获取备案证书。

  • 商标驳回复审与答辩 (Trademark Office Action & Appeal): 处理审查阶段的驳回通知、异议答辩及撤销申请。

  • 商标续展与变更 (Trademark Renewal & Modification): 商标十年续展、所有权变更、名称及地址变更等。

5. 联系我们 (Contact Us)

如果您准备在印度尼西亚申请商标注册,或需要将您在中国/海外的商标许可给印尼合作伙伴并办理官方备案,欢迎随时与我们的专业团队联系。

  • 机构名称: KonsultanKI.com

  • 官方网站: |www.konsultanki.com & www.acsipexpert.com 

  • 办公地址: MULA Kantor Indonesia, Haery 1 Building, Jl. Kemang Selatan No.151, Jakarta Selatan, Indonesia

  • 咨询热线 / WhatsApp: +62 813-1790-0900

  • 电子邮箱: ip@konsultanki.com & info@acsipexpert.com

Konsultan KI Terdaftar untuk Pendaftaran Merek Perusahaan dan Pencatatan Lisensi Merek Perusahaan di Indonesia

Kami adalah Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) Terdaftar dan Resmi di Indonesia, memiliki izin resmi dan tersumpah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kami memiliki pengalaman di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama 18 Tahun. Telah banyak Perusahaan-Perusahaan di Indonesia yang telah kami bantu untuk mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.


Selain mendaftarkan merek-merek Perusahaan di Indonesia, kami telah banyak pula membantu melakukan Pencatatan Lisensi Merek antara Perusahaan Luar Negeri selaku Pemilik Merek dan Pemberi Lisensi dengan Perusahaan-Perusahaan Indonesia selaku Penerima Lisensi. Proses Pencatatan Lisensi ini wajib dibantu oleh Konsultan Kekayaan Intelektual bukan oleh Advokat.


Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar (Pasal 1 Angka 18 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Bahwa Pencatatan Perjanjian Lisensi ke DJKI Kementerian Hukum RI sangat penting untuk dilaksanakan karena :

"Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga". (Pasal 42 Ayat 5 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).


Penjelasan dari Pasal diatas adalah :

Jika lisensi tidak dicatatkan ke DJKI Kementerian Hukum RI, maka perjanjian lisensi tersebut tetap mengikat dan sah bagi para pihak yang menandatanganinya (pemilik merek dan penerima lisensi) secara keperdataan. Namun, penerima lisensi tidak dapat melakukan Gugatan Perdata atau Laporan Pidana kepada pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin karena keberadaan hak lisensinya belum diakui secara publik oleh Negara.


Bahwa dengan konsep perjanjial lisensi ini, Perusahaan-Perusahaan di Indonesia tetap bisa fokus melakukan marketing dan penjualan terhadap produk barang atau jasanya tanpa harus berfikir memproduksi barang atau memikirkan konsep jasa yang akan ditawarkan di Indonesia. 


Beberapa Perusahaan di Indonesia yang kami tangani pencatatan perjanjian lisensinya adalah Pemilik Merek merupakan Perusahaan dari Negara China yang memiliki Pabrik dan memproduksi suatu barang dan memiliki sertifikat pendaftaran merek atas barang yang di produksinya, sementara Perusahaan di Indonesia lebih fokus melakukan penjualan atas produk barang yang diproduksi di Negara China tersebut. Sehingga pada tahap ini, Perusahaan di Indonesia tidak akan berfikir untuk memproduksi barang yang membutuhkan biaya yang sangat mahal namun bisa fokus melakukan marketing dan penjualan atas barang tersebut di Indonesia. 

👉 Please Contact Us - Link Below :




Whatsapps Number : 0813.17.906.136
Email : ip@konsultanki.com

Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Keberlangsungan dan Pertumbuhan Perusahaan

Pendaftaran Merek Dagang dan Merek Jasa bagi perusahaan sangat penting sekali berikut beberapa poin pentingnya :



1. Merek Dapat Memperbesar Usaha


Perusahaan yang sudah memiliki pendaftaran merek bisa semakin memperbesar usahanya dengan memberikan lisensi kepada pihak lain. Perusahaan bisa menjadi besar dengan cara membuka cabang sendiri atau membuka skema kerjasama dengan perjanjian lisensi dengan konsep waralaba. Salah satu syarat waralaba adalah perusahaan sudah memiliki sertifikat merek. Proses pencatatan lisensi wajib dicatatkan di DJKI Kementerian Hukum RI dengan bantuan Konsultan HKI terdaftar.



2. Merek Merupakan Aset Perusahaan


Merek merupakan aset perusahaan salah satu contohnya adalah PT. Nyonya Meneer dimana 72 sertifikat merek dagangnya setelah dilakukan penilaian (appraisal) dihargai senilai Rp. 200.000.000.000 dan setelah dijual ke pihak lain dengan penjualan dibawah tangan secara notaril dihargai sebesar Rp. 10.250.000.000. (http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/issue/archive).



3. Melindungi Investasi Perusahaan


Perusahaan pasti akan beriklan untuk menawarkan produk barang dan jasanya kepada konsumen. Mengiklankan produk dan jasa melalui media massa berupa website, televisi dan surat kabar akan sangat beresiko jika produk barang dan jasa yang kita iklankan perusahaan kita tidak memiliki sertifikat merek karena bisa di somasi oleh pihak lain.



4. Pendaftaran Merek Sangat Penting untuk Mencegah Biaya yang Lebih Besar di Kemudian Hari


Menunda pendaftaran merek dapat membuat perusahaan menghadapi berbagai risiko ketika merek sudah terlanjur dikenal dan digunakan secara luas. Jika kemudian muncul persoalan terkait penggunaan merek, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi bisnis seperti perubahan identitas, penyesuaian kemasan, perubahan materi promosi, atau biaya lain yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tersebut. Karena itu, melakukan perencanaan dan pendaftaran merek sejak awal dapat menjadi langkah preventif dalam pengelolaan risiko bisnis.

Perubahan merek akan sangat fatal karena akan mengeluarkan biaya branding dari awal kembali merek pun sangat berkaitan dengan materi promosi perusahaan seperti kemasan produk yang kita jual ke pasaran.

Jika Perusahaan anda akan segera melaunching produk di pasaran, maka segera daftarkan mereknya terlebih dahulu sebelum melaunchingnya di pasaran.

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Bridging the IP Gap: A Guide for Chinese IP Consultants Filing Trademarks in Indonesia

 As Chinese brands aggressively expand into Southeast Asia, Indonesia—the region's largest economy with over 278 million consumers—is a primary destination. For Chinese IP law firms and consultants, managing trademark portfolios in Indonesia requires a reliable local partner.

Navigating Indonesia's Directorate General of Intellectual Property (DGIP / DJKI) involves local nuances, language requirements, and procedural specifics. This guide outlines how Chinese IP consultants can identify, vet, and collaborate effectively with Indonesian intellectual property consultants (Konsultan Kekayaan Intelektual).

1. Why Direct Filing Requires Local Partnership

Under Indonesian IP law, foreign applicants must file through or be represented by a registered Indonesian IP consultant or local legal counsel if they do not have a domicile/residence in Indonesia. Furthermore, a local partner adds strategic value by:

  • Pre-assessment of local conflicting marks: DGIP database nuances and local-language/transliteration phonetic conflicts.

  • Handling office actions & refusals: Prompt response to substantive refusals or notifications within tight statutory deadlines.

  • Customs recordation: Integrating trademark protection with Indonesian customs to intercept counterfeit goods.

2. Where to Find Qualified Indonesian IP Consultants

  1. DGIP Official Registry (DJKI): The official Indonesian IP office maintains a directory of registered intellectual property consultants (Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar).

  2. AKHKI (Indonesian Intellectual Property Consultants Association): The premier national organization for certified IP practitioners. Members adhere to a professional code of ethics.

  3. International IP Networks (INTA, APAA): Many top Indonesian boutique IP firms and full-service law firms active in cross-border filing are active members of INTA (International Trademark Association) or APAA (Asian Patent Attorneys Association).

  4. Cross-Border Referral Platforms: Specialized legal directory platforms focused on ASEAN compliance.

3. Key Criteria for Vetting an Indonesian Partner

When evaluating an Indonesian IP firm for your Chinese clients, look for these operational metrics:

CriteriaWhat to Look ForWhy It Matters for Chinese Firms
AccreditationRegistered IP Consultant license via DGIP/AKHKIMandatory standing to represent clients officially.
Communication SpeedResponse time < 24 hours via WeChat, WhatsApp, or emailCritical for urgent priority deadlines or office actions.
Transparent Fee StructureClear itemization (official DGIP fees + professional service fees)Prevents budget misalignment with end clients in China.
English/Mandarin CapabilityDedicated bilingual liaison or fluent English-speaking case handlersReduces translation friction during substantive briefs.
Portfolio ExperienceTrack record with cross-border/multinational filingsFamiliarity with priority claims (Paris Convention) and Madrid Protocol designations targeting Indonesia.

4. Step-by-Step Workflow for Cross-Border Collaboration

  1. Conflict Check Phase:

    • Share the mark specimen, exact goods/services list (Nice Classification), and applicant details with the Indonesian consultant.

    • Request a preliminary phonetic and visual similarity search in the DGIP database.

  2. Power of Attorney (POA) & Documentation:

    • Execute the Indonesian-format POA (often requires simple notarization or signed delegation depending on DGIP current procedural updates; check if legalization/apostille applies under Indonesia/China rules).

    • Confirm applicant name and Chinese corporate address transliteration consistency.

  3. Filing & Tracking:

    • Obtain the filing receipt (bukti penerimaan) and serial number within 1–3 working days of submission.

    • Set up milestone tracking for substantive examination (typically takes 6–18 months in Indonesia if unchallenged).

  4. Post-Filing Surveillance & Opposition Monitoring:

    • Monitor the Official Gazette (Berita Resmi Merek) for third-party conflicting publications.

5. Pro-Tips for Smooth Cross-Border Operations

  • Clarify Nice Classification Nuances: Indonesia strictly examines specifications. Broad terms accepted in CNIPA (China National Intellectual Property Administration) may face rejections or restrictions at DGIP. Rely on your Indonesian partner to localize item descriptions.

  • Local Entity/Local Agent Strategy: For urgent commercial rollouts, discuss whether filing via Madrid Protocol (designating Indonesia) or direct national filing via local consultant offers a faster predictable timeline. (Direct national filing often gives tighter control over local office action responses).

  • Establish Retainer/SOPs: Set a standardized Service Level Agreement (SLA) covering invoice settlement methods (cross-border RMB-to-IDR/USD banking compliance, e.g., via authorized forex channels or trusted institutional intermediaries).

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Mengapa Pendaftaran Merek Wajib Dimiliki Perusahaan di Indonesia

Bagi perseroan, perusahaan berkembang, maupun korporasi multinasional di Indonesia, merek (brand) bukan sekadar logo estetis atau nama pembeda di kemasan. Merek adalah aset tak berwujud (intangible assets) paling strategis yang merefleksikan valuasi finansial, ekuitas pasar, dan reputasi komersial.

Merek sangat penting didaftarkan oleh Perusahaan karena nanti akan menjadi asset perusahaan. Perusahaan bisa saja bangkrut namun ketika perusahaan ini memiliki banyak merek maka merek-merek ini akan bernilai ekonomi sangat tinggi, lihat saja case merek Nyonya Meneer, walaupun perusahaannya sudah tutup namun mereknya masih memiliki nilai yang sangat mahal.

1. Realitas Hukum di Indonesia: Asas First-to-File dan Jebakan Asumsi "Sudah Pakai Lama"

Banyak direksi atau manajemen operasional beranggapan bahwa selama merek sudah dipakai berdagang selama bertahun-tahun di Instagram, toko fisik, atau marketplace, hukum otomatis melindungi mereka. Faktanya, hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia menganut asas first-to-file (siapa yang mendaftarkan permohonan pertama ke DJKI, dialah yang diprioritaskan hak eksklusifnya).

  • Ancaman Brand Squatting: Spekulan atau kompetitor bisa mendaftarkan merek yang sudah Anda populerkan jika Anda lalai mencatatkannya secara resmi, memaksa Anda membeli kembali hak milik sendiri atau berganti nama.

  • Risiko Cease and Desist (Somasi Penghentian): Alih-alih melakukan ekspansi, produk Anda justru bisa disomasi karena dianggap menyerupai pendaftaran pihak lain yang lebih dulu terbit agenda/sertifikatnya.

  • Kerugian Valuasi & Kepercayaan Investor: Saat perusahaan masuk tahap fundraising (investasi Seri A/B) atau due diligence M&A, auditor hukum akan mencoret aset merek yang tidak bersertifikat dari valuation sheet.

2. Matriks Dampak: Tanpa Sertifikat vs. Berizin Resmi DJKI

Parameter BisnisTanpa Pendaftaran Resmi DJKIDengan Sertifikat Merek Resmi (10 Tahun)
Kekuatan PembuktianLemah, sulit membuktikan kepemilikan di Pengadilan Niaga.Mutlak sebagai alat bukti kepemilikan sah menurut Undang-Undang HKI.
Monetisasi & EkspansiBerisiko tinggi saat dibuatkan lisensi atau skema franchise.Sah secara hukum untuk Licensing Agreement dan aliran royalti.
Proteksi Ekosistem DigitalProses take-down produk bajakan di e-commerce sering tertolak.Akses valid dan cepat untuk brand enforcement / laporan pelanggaran.
Instrumen PembiayaanTidak bisa dioptimalkan untuk perbankan.Eligible sebagai objek jaminan kredit perbankan via Fidusia IP.

3. Anatomi Kerugian Finansial Akibat Kelalaian Portofolio Merek

Ilustrasi biaya riil yang sering dikeluarkan korporasi saat salah langkah:

  1. Biaya Rebranding Darurat: Rp150 juta – Rp2 miliaran (desain ulang kemasan, penggantian signage cabang, aset digital, sosialisasi konsumen).

  2. Biaya Litigasi / Banding Merek: Rp15 juta – Rp300 jutaan untuk penanganan sengketa di Komisi Banding Merek (KBM) atau beracara di Pengadilan Niaga dengan menggunakan Jasa Konsultan KI dan Advokat.

  3. Lost Revenue / Kehilangan Momentum Pasar: Penurunan market share 20–40% selama masa transisi sengketa hukum atau penarikan produk.

4. 4 Langkah Strategis Mengamankan Merek Korporasi

  • Lakukan Clearance Search Mendalam: Periksa kedalaman fonetik, visual, dan konseptual (bukan sekadar ketik nama sama di database permukaan DJKI) dan di website WIPO Global Brand dan mesin pencarian.

  • Adopsi Strategi Multi-Class Filing: Lindungi core brand di kelas utama plus kelas defensif (merchandise kelas 18/25, aplikasi/layanan digital kelas 9/35) untuk membentengi masa depan.

  • Tepati Manajemen Siklus Hidup & Perpanjangan: Awasi batas masa berlaku 10 tahun atau siapkan sistem reminder automated / integrasi kalender portofolio internal. Sistem Reminder ini bisa dibantu dengan sistem Reminder kami karena kami telah mengembangkan sistem Reminder Perpanjangan Otomatis dengan bantuan AI sehingga klien akan selalu direminder untuk memperpanjang mereknya.

  • Gunakan Pendampingan Konsultan HKI Tersertifikasi: Meminimalkan risiko Usul Penolakan Sementara (UPS) akibat kesalahan penyusunan deskripsi jenis barang/jasa.

5. FAQ: Pertanyaan Kritis Manajemen Korporasi

Q: Apakah pendaftaran merek lebih baik atas nama PT (badan usaha) atau pribadi direksi/founder?

A: Wajib atas nama badan usaha (PT) jika aset tersebut menopang operasional komersial perusahaan. Ini krusial untuk laporan audit keuangan, transparansi kepemilikan aset, dan legalitas kontrak lisensi intra-grup.

Q: Berapa lama estimasi proses sejak pengajuan hingga sertifikat terbit di DJKI?

A: Secara normal berkisar 9-12 Bulan.


 

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Beberapa Tips Bagi Perusahaan Asing yang Akan Melakukan Pendaftaran Merek di Indonesia

1. Wajib melakukan pengecekan merek di Indonesia, karena sistem perlindungan merek bersifat first to file bukan first to use. Proses Pengecekan Merek wajib dibantu oleh Konsultan HKI terdaftar di Indonesia, karena database merek di DJKI Kementerian Hukum RI hanya menggunakan Bahasa Indonesia sehingga Klien asing tidak bisa secara langsung melakukan pengecekan. 

2. Sistem Klasifikasi Barang dan Jasa di DJKI Kementerian Hukum RI masih menggunakan Nice Classification 11. 

3. Wajib menunjuk Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi dan Terdaftar di Indonesia, karena di Indonesia Advokat tidak bisa menerima Kuasa untuk proses pendaftaran merek ke DJKI Kementerian Hukum RI. Advokat hanya bisa menerima Kuasa untuk melakukan tindakan Litigasi jika ada pelanggaran merek dengan membantu pemilik merek Asing untuk melakukan Laporan Pidana ke Kepolisian Indonesia atau Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI atau menerima Kuasa dari Klien luar negeri jika akan melakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek atau Gugatan Penghapusan Merek ke Pengadilan Niaga. 


4. Proses permohonan merek sampai dengan suatu merek terdaftar di Indonesia rata-rata memerlukan waktu 6-9 bulan sampai dengan mendapatkan sertifikat merek jika tidak ada Usulan Penolakan atau Penolakan Tetap di DJKI Kementerian Hukum RI. 


5. Pemilik Merek Luar Negeri wajib selalu memonitoring Berita Resmi Merek (BRM) yang dikeluarkan oleh DJKI Kementerian Hukum RI untuk memonitor apakah ada merek-merek yang mirip dengan pemilik merek asing yang belum didaftarkan di Indonesia yang didaftarkan oleh pihak-pihak lain di Indonesia. Pada saat fase publikasi ini sangat penting diperhatikan, karena periode publikasi merek di Indonesia selama 2 bulan dan jika fase publikasi ini terlewat maka kita tidak bisa melakukan upaya hukum berupa keberatan sehingga jika ada merek yang mirip dengan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia hanya bisa dilakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sehingga hal ini mengakibatkan biaya yang sangat mahal. 


6. Pemilik Merek-Merek terkenal harus menjalin kerjasama dengan Konsulatan HKI dan Advokat spesialis HKI di Indonesia untuk melakukan watching service terhadap merek-merek terkenal mereka, karena banyak sekali kasus-kasus merek yang mirip merek terkenal terdaftar di Indonesia sehingga perlu dilakukan upaya Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga. Kegiatan watching service ini wajib dilakukan untuk melindungi merek terkenal pihak asing yang belum terdaftar di Indonesia. 

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136