Registered IP Attorney & PVP Consultant Layanan Hukum Kekayaan Intelektual Terdaftar di Indonesia
Global & Domestic Practice | DGIP (DJKI) & PVP Office
Konsultan Kekayaan Intelektual, Jasa Pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri dan Hak Cipta IP Consultant & IP Lawyer in Indonesia I Patent, Trademark, Industrial Design and Copyright Registration in Indonesia

konsultanki.com - Intellectual Property Rights Consultant in Indonesia

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Terdaftar & Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVP) Resmi Kementerian Pertanian RI. Melayani pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan perlindungan aset hukum bagi klien lokal (UMKM/Korporasi) serta klien internasional.

Inquire / Konsultasi

Trademark Registration Procedure in Indonesia for Chinese Companies: A Step-by-Step Guide

Expanding business operations into Indonesia—one of Southeast Asia's largest and most dynamic economies—presents immense opportunities for Chinese manufacturers, tech giants, and commercial enterprises. However, entering this lucrative market without securing intellectual property (IP) rights can expose your brand to severe risks, including bad-faith filings and counterfeiting.


The majority of Chinese-origin trademarks registered in Indonesia are concentrated in several key trademark classes:

  • Class 9: Electronic devices, gadgets, software, and technology.

  • Class 12: Motor vehicles, spare parts, and electric vehicle (EV) components.

  • Class 25 & 18: Textiles, garments, apparel, bags, and fashion accessories.

  • Class 35: Commercial services, retail, and digital platforms / e-commerce.


To secure legal protection, foreign trademarks owners must register their trademarks with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) of the Republic of Indonesia. For Chinese companies, navigating this process requires strict adherence to local statutory requirements. This guide outlines the essential procedures and strategies for successfully registering a trademark in Indonesia.



Step 1: Mandatory Appointment of a Registered Indonesian IP Consultant (Non-Resident Filing)

Under Indonesian Trademark Law, applicants who are domiciled outside the territory of the Republic of Indonesia cannot file applications directly. They are legally required to file through a registered Intellectual Property Consultant domiciled in Indonesia.

  • Why it matters: Local IP consultants act as your official legal representatives before the DJKI. They are indispensable for handling administrative hurdles, ensuring proper legal translation of documents, and communicating with trademark examiners in DJKI.

Step 2: Comprehensive Trademark Search and Availability Check

Before filing, it is crucial to conduct a thorough Trademarks search with the Indonesian IP Database (PDKI).

  • The Objective: Ensure that your trademark does not conflict with existing marks or pending applications that are identical or deemed similar in essence or in totality under Indonesian Trademark Law.

  • Pro Tip: Chinese brand trademark, logos, or their phonetic equivalents should be carefully evaluated to avoid prior rights conflicts in the local market.

Step 3: Preparation and Legalization of Required Documents

Chinese corporate applicants must compile and execute specific statutory documents. These typically include:

  • Power of Attorney (PoA): Must be signed by an authorized company officer, indicating their corporate title. The PoA must be must be legalized at an Indonesian post office by an IP consultant.

  • Statement of Trademark Ownership: A formal declaration confirming that the applicant is the legitimate owner of the trademark and that the application is made in good faith. In practice, we simply request the client's digital signature to upload to the trademark system; the declaration letter is automatically generated by the DJKI trademark system.

  • High-Resolution Trademark Etiquette/Logo: Clear digital files of the trademark logo or wordmark.

  • Applicant Details: Accurate corporate name and official business address translated into Latin script.

  • Passport of a member of the board of directors.

Step 4: Filing the Application and Nice Classification Strategy

Once the documents are ready, your local IP consultant will submit the application to the DJKI, either via direct national filing or through the Madrid Protocol (designating Indonesia).

  • Precision in Class Selection: Applications must categorize goods and services according to the Nice ClassificationThe DJKI still uses the 11th edition of the Nice Classification.

  • Avoiding Broad Descriptions: DJKI examiners frequently reject overly broad descriptions. Chinese exporters—particularly in high-demand sectors such as Electronics (Class 9), Electric Vehicles and automotive parts (Class 12), Apparel (Class 25), and E-commerce/Retail services (Class 35)—must ensure their product specifications match DJKI's accepted nomenclature.

Step 5: DJKI Examination Stages

After submission, the application goes through several statutory phases:

  1. Formalities Examination: Review of administrative completeness (takes several days).

  2. Publication Period: The trademark is published in the Official Trademark Gazette for 2 months, allowing third parties or competitors to file oppositions.

  3. Substantive Examination: DJKI examiners thoroughly assess the distinctiveness and legality of the mark. This phase can take several months. If an Office Action or provisional refusal is issued, your local IP consultant must submit a legal response within the statutory deadline.

Step 6: Certificate Issuance and Maintenance

If the application successfully passes examination without unresolved oppositions or refusals, the DJKI will approve the mark and issue the Certificate of Trademark Registration.

  • Duration: An Indonesian trademark registration is valid for 10 years from the filing date and is indefinitely renewable.

Conclusion

For Chinese enterprises aiming to secure a long-term footprint in Indonesia, proactive trademark registration is a vital commercial safeguard. Partnering with a trusted, registered Indonesian IP consultant from the initial search phase to final certification ensures full compliance with local laws and maximizes your chances of a smooth approval by the DJKI.

Please contact us : ip@konsultanki.com


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Cara Daftar Merek HAKI

Bagaimana cara daftar Merek HAKI ? ini adalah suatu pertanyaan yang biasa muncul dari para pelaku usaha yang sudah mempunyai merek dan siap untuk membuka usaha. 


Salah satu cara yang paling sangat efektif untuk mendaftarkan Merek HAKI anda adalah dengan bantuan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.

Kami adalah Konsultan HAKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI dan sudah memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di bidang HAKI terutama dalam membantu ratusan pemilik usaha UMKM dan Perusahaan di Indonesia.

Beberapa merek yang telah kami bantu proses pendaftarannya adalah Merek Group Band Padi Reborn, Merek Grup Usaha MR DIY, Bolde dan perusahaan-perusahaan lainnya.


Lalu apa sih keuntungan mendaftarkan Merek HAKI dengan bantuan Konsultan HKI itu ?

(1). Merek yang anda daftarkan akan termonitor dengan baik proses pengajuannya karena berbagai notifikasi dan pemberitahuan dari Kantor DJKI Kementerian Hukum RI akan selalu diinformasikan ke akun Konsultan HKI, berbeda halnya jika kita mengajukan sendiri terkadang jika ada notifikasi suka terlewat sehingga terkadang pemilik merek tidak tahu jika ada surat menyurat dari DJKI Kementerian Hukum RI sehingga akhirnya mereknya di tolak.


(2). Membantu pemilik merek untuk mengajukan tanggapan atas usulan penolakan dari Pemeriksa Merek jika ada merek yang terkena usulan penolakan. Untuk mengajukan tanggapan ini diperlukan analisa hukum dan pemahaman yang mendalam terhadap UU Merek dan Indikasi Geografis dan berbagai Yurisprudensi di Bidang Merek. Kami sudah beberapa kali berhasil untuk mengajukan tanggapan atas beberapa usulan penolakan merek sehingga merek klien kami dapat terdaftar.


(3). Membantu Pemilik Merek untuk mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) jika ada merek yang terkena penolakan tetap. Bahwa untuk dapat mengajukan Banding ke KBM ini haruslah Konsultan HKI, seorang Advokat atau pihak umum tidak bisa beracara di DJKI Kementerian Hukum RI untuk melakukan Banding di Komisi Banding Merek (KBM).


(4). Membantu Pemilik merek untuk mengajukan sanggahan terhadap pihak lain jika ada pihak lain yang keberatan atas permohonan merek yang kita ajukan saat merek kita masuk dalam proses publikasi (pengumuman).


Apakah mahal untuk daftar merek UMKM itu ?

Jangan khawatir kami akan memberikan harga relatif terjangkau untuk permohonan pendaftaran merek UMKM dengan ada bonus minitoring selama proses pendaftaran dan tidak ada biaya tambahan lain untuk pengiriman sertifikat digital mereknya.



👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Mengapa Perusahaan Anda Memerlukan Konsultan HKI Terdaftar di Indonesia?

Dalam dunia bisnis yang kompetitif saat ini, merek, paten, desain industri, rahasia dagang dan hak cipta adalah aset paling berharga perusahaan Anda. Mendaftarkan Kekayaan Intelektual (HKI) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk mengamankan valuasi bisnis di masa depan.



Peran Krusial Konsultan HKI


Banyak perusahaan sering mengalami kendala, seperti penolakan permohonan merek atau sengketa di kemudian hari, karena kurangnya pemahaman mendalam mengenai prosedur teknis di DJKI Kementerian Hukum RI. Bahwa Konsultan HKI yang terdaftar secara resmi memiliki keahlian untuk:



  • Melakukan Penelusuran (Search): Menganalisis potensi persamaan pada pokoknya dengan merek lain sebelum mengajukan pendaftaran untuk meminimalisir risiko penolakan.

  • Strategi Klasifikasi Kelas: Menentukan klasifikasi barang/jasa yang tepat agar perlindungan hukum mencakup seluruh lini bisnis Anda.

  • Mitigasi Sengketa: Menangani tanggapan atas usulan penolakan (substantif) dari DJKI dengan argumen hukum yang kuat.

  • Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) : Konsultan HKI dapat membantu anda untuk melakukan Banding ke Komisi Banding Merek (KBM).

  • Manajemen Portofolio: Mengingatkan tenggat waktu perpanjangan merek dan pemeliharaan paten agar perlindungan tidak kedaluwarsa.




Tabel Perbandingan: Mandiri vs Konsultan HKI

AspekProses MandiriDengan Konsultan HKI Terdaftar
Pemahaman ProsedurTerbatas pada panduan umumPaham mendalam akan regulasi dan teknis DJKI
Mitigasi RisikoTinggi (potensi penolakan/sengketa)Rendah (analisis preventif sejak awal)
Efisiensi WaktuSering terkendala revisi/bolak-balikProses lebih terarah dan profesional
Strategi HukumTidak tersediaDidampingi argumen hukum profesional


Tips Memilih Konsultan HKI yang Tepat


Pastikan perusahaan Anda bermitra dengan konsultan yang memenuhi kriteria berikut:


  1. Terdaftar Resmi: Pastikan mereka memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh DJKI Kementerian Hukum RI.

  2. Spesialisasi Industri: Memiliki pengalaman dalam menangani sektor industri yang relevan dengan bisnis Anda (misal: Teknologi, Farmasi, F&B). Bahwa kami banyak menangani Perusahaan di berbagai sektor F&B, Teknologi dan UMKM.

  3. Transparansi Biaya: Menyediakan rincian biaya resmi dan jasa profesional yang jelas sejak awal.

  4. Reputasi & Rekam Jejak: Memiliki portofolio klien yang baik dan pemahaman mendalam tentang hukum nasional maupun internasional (seperti Madrid Protocol).




Mengamankan aset intelektual adalah investasi. Dengan bantuan konsultan HKI yang tepat, Anda memastikan bahwa inovasi dan merek perusahaan Anda tetap terlindungi dari klaim pihak lain, memberikan ketenangan pikiran bagi manajemen untuk fokus mengembangkan bisnis.


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Cara Daftar Merek UMKM Secara Online

Apakah anda pemilik usaha UMKM dan usaha anda sudah memiliki merek barang atau merek jasa ? jika iya maka sangat penting untuk segera mendaftarkan merek anda.

Daftar Merek bagi UMKM itu sangat penting agar pemilik merek UMKM dapat naik kelas, pemilik merek UMKM dapat melisensikan mereknya kepada pihak lain sehingga mendapatkan royalti.

Bahwa sifat perlindungan merek First to File siapa yang mengajukan terlebih dahulu maka dialah yang berhak. Jangan sampai usaha anda sudah berjalan ternyata anda di somasi pihak lain karena mereknya telah terdaftar atas nama orang lain.


Bagaimana caranya daftar merek untuk UMKM ? 

Untuk daftar syaratnya sangat mudah sekali cukup KTP, Email, No HP dan salah satu syarat di bawah ini yaitu :

(1). Akta Pendirian Perusahaan Perorangan

(2). NIB Skala Usaha Mikro atau Kecil

(3). Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat

(4). Surat Rekomendasi dari Kementerian Koperasi RI

(5). Surat Rekomendasi dari Kementerian UMKM RI


Pendaftaran merek UMKM sangat disarankan melalui Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI agar segara proses pendaftaran merek dapat terpantau, karena jika diajukan sendiri terkadang jika ada surat menyurat dari DJKI Kementerian Hukum RI mengenai permintaan kelengkapan suatu permohonan pendaftaran merek atau jika ada Surat Usulan Penolakan atau Surat Penolakan Tetap suka terlewat dan tidak termonitor oleh pemohon mereknya langsung.

👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Cara Daftar Merek Dagang Online

Bagaimanakah cara daftar Merek Dagang atau Merek Jasa itu ?

Pendaftaran merek dagang dan merek jasa bisa dilakukan secara online dengan bantuan Konsultan HKI resmi dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum RI.


Dokumen apa saja yang diperlukan jika saya usahanya perorangan dan belum punya Badan Hukum ?

Jangan khawatir daftar merek itu tidak perlu kita harus punya Badan Hukum seperti PT terlebih dahulu, merek dapat didaftarkan atas nama pribadi syaratnya pun sangat mudah cukup kirimkan saja KTP, No HP, Email, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg dan Penjelasan Merek untuk produk atau jasa apa ? nanti team kami akan megirimkan Surat Kuasa Pendaftaran Merek untuk ditandatangani. Kami hanya perlu Scan Kuasanya saja tanpa harus ribet-ribet anda mengirimkannya melalui POS ke Kantor kami. Semuanya bisa dilakukan secara digital melalui Akun Konsultan HKI yang resmi dan terdaftar.


Apakah penting daftar Merek itu ?

Sangat Penting sekali karena dengan daftar merek anda bisa melisensikan usaha anda, merek anda menjadi aman dan tidak akan di somasi oleh Pihak lain bahwa anda sebaliknya bisa mensomasi pihak lain jika ada usaha pihak lain yang mendompleng usaha anda.


Berapa lama Sertifikat Merek itu berlaku ?

10 Tahun dari permohonan pengajuan dan anda dapat memperpanjang setiap 10 tahun berikutnya.


Apakah Daftar Sendiri atau Melalui Konsultan HKI Resmi ?

Saran kami sangat penting melalui Konsultan HKI karena setiap proses permohonan merek anda akan termonitor langsung, misalkan ada surat dari DJKI Kementerian Hukum RI akan termonitor terus, selain itu akan mendapatkan bantuan untuk memberikan Tanggapan atas Usulan Penolakan Merek atau Banding ke Komisi Banding Merek (KBM) jika di tengah jalan merek anda terkendala.


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Requirements for Trademark Registration in Indonesia

I. Requirements for Trademark Registration in Indonesia submitted by Foreign Nationals (WNA) are as follows:

1. Passport

2. Email Address

3. Mobile Phone Number

4. Trademark and Logo in JPEG format

5. Description of Goods and Services based on Nice 11

6. Power of Attorney from an Intellectual Property Consultant

7. Digital Signature in JPEG format


II. The requirements for Trademark Registration in Indonesia submitted by a Legal Entity are as follows:

1. President Director's Passport

2. Company Deed of Establishment

3. Company Email

4. Company Telephone Number

5. President Director's Mobile Phone Number

6. Trademark and Logo in jpeg format

7. Description of Goods and Services based on Nice 11

8. Power of Attorney from an Intellectual Property Consultant

9. Digital Signature in jpeg format

Previously, passports and company deed of establishment that had not been translated into Indonesian had to be legalized at the Indonesian Post Office and the company deed translated into Indonesian by a sworn translator. However, based on the latest information from the Directorate General of Intellectual Property Rights (DJIP), the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, it is sufficient to attach the unlegalized passport and the company deed of establishment in a foreign language without requiring translation into Indonesian by a sworn translator.


👉 Please Contact Us :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136

Panduan Pendaftaran Merek UMKM di Indonesia

Bagi anda para pelaku usaha UMKM mendaftarkan merek dagang atau merek jasa itu sangatlah penting. DJKI Kementerian Hukum RI memberikan beberapa syarat untuk mendaftarkan merek kita sebagai merek UMKM, yaitu sebagai berikut :


1. Surat Rekomendasi UMKM yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi Daerah;

2. Perizinan Berusaha OSS dengan skala Mikro atau Kecil;

3. Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan; 

4. Pengesahan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).


Bahwa jika usaha kita telah memiliki salah satu syarat diatas, maka kita bisa mendaftarkan merek dagang atau merek jasa kita melalui pendaftaran merek dengan jenis UMKM.


Selain syarat diatas, kita perlu mempersiapkan data KTP, Email, No HP, Tanda Tangan Digital dalam bentuk .jpeg, Merek dan Logo dalam bentuk .jpeg serta Surat Pernyataan bahwa usaha kita merupakan usaha UMKM dan Surat Kuasa Permohonan Pendaftaran Merek (Jika diajukan melalui bantuan Konsultan HKI).


Pemilik usaha UMKM yang sudah memiliki sertifikat merek akan mendapatkan perlindungan mereknya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi tiap 10 tahun.


Dengan memiliki Sertifikat Merek, kita bisa melisensikan usaha kita kepada pihak lain dengan demikian usaha kita akan semakin maju dan berkembang pesat.


Memiliki Sertifikat Merek itu sangat penting bagi para pelaku usaha UMKM karena sekarang berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tik Tok dan lain-lain memerlukan Sertifikat Merek ini jika kita akan membuka lapak di marketplace tersebut.


Jika anda masih bingung bagaimana caranya mendaftarkan Merek UMKM silahkan kontak Kami selaku Konsultan HKI Resmi dan Terdaftar dan dapatkan Gratis Konsultasi :


👉 Dapatkan Konsultasi & Penelusuran Merek Sekarang :




Klik Gambar WA diatas 0813.17.906.136