Mengajukan Sanggahan Terhadap Keberatan Pendaftaran Suatu Merek



Photo by Pavel Danilyuk from Pexels

Kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dapat membantu anda jika merek yang anda ajukan mendapatkan Keberatan (Oposisi) dari pihak lain, selama merek yang kita ajukan ini dalam proses pengumuman merek (Publikasi).

Dasar Hukum Sanggahan Merek dapat kita temukan di dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Bagian Keenam

Keberatan dan Sanggahan

Pasal 16

(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) :

Yang dimaksud dengan "setiap pihak" adalah pihak selain Pemohon atau Kuasanya.

Catatan : 

Setiap pihak dalam hal ini biasanya adalah Pemilik Merek Terkenal yang merek-merek mereka didaftarkan oleh pihak-pihak lain di Indonesia, atau pemilik merek yang menemukan bahwa ada merek-merek lain yang didaftarkan oleh pihak lain di kelas yang sama yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhan dengan merek yang didaftarkannya.

Dalam hal ini, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual disamping membantu untuk mendaftarkan merek kliennya, seorang Konsultan Kekayaan Intelektual harus pula dapat membantu memonitor merek-merek klien nya apakah ada merek-merek lain yang didaftarkan oleh pihak lain tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dengan merek kliennya.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.

(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 17

(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Jadi berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Sanggahan paling lambat harus dikirimkan dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Oleh karena itu, jika ada menerima keberatan dari pihak lain atas pendaftaran merek anda, maka kami sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar dapat membantu anda, silahkan kontak kami via WA di : 0813.17.906.136 kami dapat membantu anda untuk melakukan Sanggahan ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Posting Komentar

0 Komentar