Photo by Tima Miroshnichenko from Pexels
Untuk menjawab hal ini, kita akan membedahnya berdasarkan dua Undang-Undang yaitu Undang Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
I. Dari Sisi Undang-Undang Merek :
1.1 Apakah Merek Warkop DKI itu
terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM
RI ?
Untuk menjawabnya, saya akan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu melalui website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, dan berdasarkan hasil penelusuran didapatkan merek yang mengandung unsur tulisan Warkop DKI yang sudah terdaftar yaitu sebagai berikut :
Merek ini dimiliki oleh LEMBAGA WARUNG KOPI
DONO KASINO INDRO dengan alamat di Kayu Putih Tengah II.A-4 Rt. 08/07 Pulo
Gadung - Jakarta Timur. Merek ini dilindungi kelas 25, yaitu untuk perlindungan
jenis barang sebagai berikut :
“Konpeksi (pakaian jadi) yaitu:
pakaian pria/wanita, pakaian olahraga, pakaian renang, celana renang, pakaian
anak-anak dan bayi, celana panjang/pendek, celana dalam pria/wanita,
celana/baju senam, baju-baju kaos, kaos singlet, kaos oblong, T-shirt, bretel ,
syal, kerudung, mukena (rukuh), jilbab, daster, piyama, jas, jaket, sweater,
rok dalam, underok, kutang wanita (BH), sarung tangan, sarung tangan bayi,
dasi, topi, ikat pinggang, kaos kaki, kaos kaki bayi, sepatu, sepatu bayi,
sandal, sepatu bot, sol sepatu”
Berdasarkan informasi, Merek ini dilindungi
sampai dengan tanggal 21 Januari 2024.
1.2 Upaya Hukum
Bahwa Lembaga Warkop DKI sudah memiliki
Sertifikat Merek Warkop DKI dengan Nomor Pendaftaran IDM000047321. Bahwa,
dengan adanya sertifikat merek ini, maka Lembaga Warkop DKI dapat melakukan
upaya hukum Pidana dan Perdata yaitu sebagai berikut :
1.2.1 Laporan Pidana
LEMBAGA WARKOP DKI dapat melakukan upaya dengan
mengirimkan surat somasi/surat teguran kepada Warkopi jika mereka memproduksi
pakaian, sepatu, topi dan lain-lain dengan menggunakan merek warkopi dalam
produk di kelas 25 yang mereka jual. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal
100 ayat 2 Jo Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
Pasal 100 Ayat 2 UU Merek dan Indikasi
Geografis :
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak
menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Pasal 102 UU Merek dan Indikasi
Geografis :
“Setiap orang yang memperdagangkan barang
dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa
barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah)”.
Bahwa berdasarkan Pasal 103 UU Merek dan
Indikasi Geografis ini dinyatakan bahwa :
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan”.
Bahwa Merek Warkopi dapat dikategorikan
merupakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Warkop Lembaga
Warkop DKI.
Oleh karena itu, LEMBAGA WARKOP DKI selaku
pemilik merek Lembaga Warkop DKI dapat melakukan upaya hukum dengan mengirimkan
somasi/surat teguran kepada Warkopi jika ternyata ditemukan mereka menjual
pakaian, sepatu, topi dan lain-lain dengan merek Warkopi dipasaran, dan jika
somasi ini tidak diindahkan, maka LEMBAGA WARKOP DKI dapat melakukan melakukan
Laporan Pidana ke Kepolisian Republik Indonesia atau ke Penyidik PPNS di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
1.2.2 Gugatan Perdata
Gugatan Ganti Rugi
Bahwa berdasarkan Pasal 83 UU Merek dan
Indikasi Geografis dinyatakan :
“Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima
Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan Merek tersebut.
II. Apakah Warkopi Melanggar Hak Cipta dari Lembaga Warkop DKI ?
2.1 Pengertian Hak Cipta
Sebelum lebih jauh melihat apakah Warkopi melanggar Hak Cipta Warkop DKI, maka kita perlu memahami terlebih dahulu apakah yang dinamakan Hak Cipta itu, pengertian Hak Cipta dapat kita temukan di dalam Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Suatu Hak Cipta itu bersifat deklaratif, bahwa upaya pencatatan hak cipta kepada Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bukanlah sebuah kewajiban. Suatu Hak Cipta akan dilindungi secara otomatis oleh Negara setelah suatu karya hak cipta itu di publikasikan kepada khalayak ramai. Hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa deklaratif berasal dari Bahasa Inggris yaitu declare yang bermakna : menyatakan, mengumumkan dan menerangkan. Jadi, setelah seorang pencipta mengumumkan dan menerangkan di dalam ciptaannya bahwa karya cipta ini merupakan ciptaannya, maka negara secara otomatis wajib untuk melindungi karya cipta yang dihasilkan oleh pencipta tersebut.
2.2 Objek Perlindungan Hak Cipta
Sinematografi merupakan salah satu objek yang
mendapatkan perlindungan Hak Cipta
(Pasal 40 Ayat 1 huruf m UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Adapun bunyi
pasalnya sebagai berikut :
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas karya sinematografi.
“Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual”.
2.3 Hak Cipta dan Hak Terkait
Bahwa perlindungan Sinematografi ini diberikan kepada penciptanya yaitu Sutradara Film dan juga kepada Produser Film dan pemeran film selaku pihak terkait.
Hak terkait diatur didalam Pasal Pasal 1 angka
5 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran”.
Selanjutnya, didalam Pasal 3 UU Hak Cipta dinyatakan bahwa di dalam UU Hak Cipta itu mengatur mengenai Hak Cipta dan Hak Terkait.
Penjabaran mengenai Hak Terkait di dalam UU Hak Cipta ini bisa kita lihat di dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
Pasal 20 UU Hak Cipta :
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:
a. hak moral Pelaku Pertunjukan;
b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan
d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.
“Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan”.
Selanjutnya, dijelaskan di dalam Pasal 22 UU
Hak Cipta sebagai berikut :
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk:
a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku
Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
2.4 Hak Ekonomi dan Hak Moral dalam Hak
Cipta
Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Hak Cipta
dinyatakan :
“Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi”.
Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta :
“Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta,
sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari
hak eksklusif berupa hak ekonomi”.
Selanjutnya mengenai Hak Moral dijelaskan di
dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk :
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau
samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan
dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Bahwa, berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) UU Hak
Cipta dinyatakan bahwa Masa Berlaku Hak Moral yaitu sebagai berikut :
(1) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu.
Bahwa orang lain yang tanpa hak tidak boleh
melanggar hak moral dari Warkop DKI ini karena bertentangan dengan Pasal 22 huruf
b jo Pasal 23 UU Hak Cipta jo Pasal 116 Ayat 2 UU Hak Cipta yaitu melanggar hak
moral dan hak ekonomi personil Warkop DKI yang merupakan singkatan dari Warung
Kopi Dono Kasino Indro dan para ahli waris dari almarhum Dono dan almarhum
Kasino.
2.5 Laporan Pidana
Oleh karena itu, jika Somasi tidak juga diindahkan oleh pihak Warkopi, maka Warkopi bisa terkena Pasal 116 Ayat 2 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
2.6 Gugatan Ganti Rugi
Bahwa, Lembaga Warkop DKI dapat pula melakukan
upaya Gugatan Ganti Rugi kepada Warkopi, hal ini sebagaimana diatur di dalam
Pasal 96 Ayat 1 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
“Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau
pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi
berhak memperoleh Ganti Rugi”.
Bahwa Indro selaku personil Warkop DKI yang masih hidup dan para ahli waris almarhum Dono dan almarhum Kasino dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Warkopi.
Solusi Hukum :
Ada baiknya Warkopi meminta izin terlebih dahulu kepada Lembaga Warkop DKI, Indro dan para ahli waris almarhum Dono dan almarhun Kasino. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Produser Film Warkop DKI Reborn. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta dan Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta yaitu sebagai berikut :
Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta :
“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu”.
Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta :
“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan
Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta
atau pemilik hak terkait”
Artikel ini diterbitkan oleh Konsultanki.com yaitu Website Konsultan Kekayaan Intelektual dan Advokat Spesialis di bidang Kekayaan Intelektual.
Sangat penting bagi anda selaku Sutradara Film, Produser Film untuk mencatatkan Hak Cipta anda atau mendaftarkan Merek yang berkaitan dengan dunia sinematografi.
Konsultasi WA : 0813.17.906.136
0 Komentar