Kriteria Pemohon Merek Usaha Mikro dan Kecil agar Mendapatkan Keringanan PNBP Pendaftaran Merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI akan memberikan kebijakan biaya PNBP dengan harga lebih murah bagi pemohon pendaftaran merek dengan kategori usaha Mikro dan Kecil hal ini sebagaimana diatur di dalam PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual serta UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah khususnya di Pasal 7 ayat 1 huruf e Jo. Pasal 12 ayat 1 huruf b.

Didalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah dinyatakan bahwa :

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 Angka 1).

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 Angka 2).

Pasal 6

(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut :

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan ”hasil penjualan tahunan” adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku.

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 7 

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :

................

e. perizinan usaha;

...............

Pasal 12

(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) huruf e ditujukan untuk:

........................

b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

Jadi PP No. 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Jenis dan Tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual khususnya keringanan PNBP bagi Usaha Mikro dan Kecil ini mengacu kepada Pasal 12 ayat 1 huruf b UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Jika anda adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dan ingin melakukan pendaftaran merek anda, anda dapat berkonsultasi dengan kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.



 

KLIK WA DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN FREE KONSULTASI :

Posting Komentar

0 Komentar