Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan fasilitas pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan biaya PNBP lebih murah. Namun, agar mendapatkan fasilitas PNBM murah ini, pemilik merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai yaitu berikut :
1. Mendapatkan Surat Rekomendasi sebagai usaha mikro atau usaha kecil dari Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kementerian Perindustrian atau Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian.
Adapun contoh Surat Rekomendasinya adalah sebagai berikut :
2. Membuat Surat Surat Pernyataan bahwa usahanya termasuk dalam kategori Mikro Kecil.
Adapun bentuk surat pernyataannya adalah sebagai berikut :
Jika anda ingin mendowload dokumen-dokumennya tersebut silahkan klik di link berikut ini :
1. Surat rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil dari Kementerian Koperasi dan UMKM atau Kementerian Perindustrian atau Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian
2. Surat Pernyataan bahwa usaha termasuk dalam kategori Mikro atau Kecil
Jika anda masih bingung untuk proses Pendaftaran Merek UMKM anda silahkan kontak kami melalui WA dibawah ini :
2 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusjl212 replica bags designer jy866
BalasHapus