1. Merek Kita Mendapatkan Perlindungan Selama 10 Tahun
Suatu Merek yang kita daftarkan perlindungannya, maka Merek kita akan mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Setelah merek mencapai 10 tahun, maka kita selaku pemilik merek tetap dapat memperpanjang sertifikat mereknya untuk per 10 tahun kemudian.
2. Kita dapat Melisensikan Merek kita Kepada Pihak Lain
Kita sebagai pemilik Merek dapat melisensikan Merek kita kepada pihak lain atau badan hukum lain. Salah satu bentuk yang paling banyak dikenal adalah kita dapat mewaralabakan merek kita dengan pihak lain. Misalkan kita memiliki usaha Kedai Kopi dengan Merek XYZ, maka setelah kita mengajukan permohonan pendaftaran Mereknya, maka kita selaku pemilik Kedai Kopi dan sekaligus Pemilik Merek Kedai Kopi XYZ ini dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk membuka Kedai Kopi XYZ ini di tempat-tempat lainnya. Maka dalam hal ini pendaftaran merek wajib dilakukan terlebih dahulu untuk dapat mewaralabakan usaha kita.
Jika anda pemilik usaha Kedai Kopi, Cafe, Restoran dan ingin mendaftarkan merek anda, maka anda dapat menghubungi kami selaku Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Silahkan kontak WA kami dibawah ini :
KONTAK WA : 0813.17.906.136
0 Komentar